TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada para pengusaha kafe di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus memastikan, kafe yang kedapatan nekat beroperasi di atas batas ketentuan PPKM Mikro akan disegel.
"Kami akan terus melaksanakan razia-razia. Tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, kami akan segel," tegas Yusri Yunus di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Yusri mengungkapkan, ada begitu banyak kafe atau tempat hiburan malam di Jakarta yang masih melanggar batas ketentuan beroperasi di masa PPKM Mikro.
Ke depan, jajaran kepolisian bersama Satpol-PP akan menggencarkan razia protokol kesehatan terhadap tempat-tempat tersebut.
"Dalam razia yang dikedepankan adalah teman-teman Satpol-PP, karena menggunakan peraturan daerah. Kami bersama-sama nanti di sana (razia tempat hiburan malam)," tutur Yusri.
Baca juga: Selebgram Millen Cyrus Tak Ditahan Meski Terbukti Konsumsi Clozapine, Ini Penjelasan Polisi
Yusri mengharapkan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan laporan terkait pelanggaran jam operasi kafe dan tempat hiburan malam.
Keterbatasan laporan membuat lambatnya upaya penindakan.
"Banyak yang melaporkan ke saya juga, Pak itu masih ada yang buka. Betul. Tetapi petugas tidak akan pernah berhenti untuk melakukan razia. Kasih Informasi ke kami, karena cukup banyak (yang melanggar) di Jakarta ini," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menyegel Kafe Brotherhood yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyegelan didasarkan pada aturan PPKM Mikro, di mana tempat-tempat seperti mall dan kafe maksimal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Kafe Brotherhood kedapatan beroperasi di atas batas ketentuan aturan PPKM Mikro.
Hal itu terbukti saat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan razia protokol kesehatan (prokes) ke Kafe Brotherhood pada Minggu (28/1/2021) dini hari.
"Salah satunya adalah di satu kafe di Jakarta Selatan. Kita lakukan razia, sekarang kita segel," ucap Yusri.