News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Jakarta Didesak Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama PPKM

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Lukmanul Hakim.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mengusulkan untuk melarang total operasional tempat hiburan malam selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah ibu kota.

Alasannya, karena dalam pengawasan dan penegakan hukum, terjadinya praktik kucing-kucingan antara Pemprov DKI melalui Satpol PP dengan para pengusaha nakal.

Baca juga: Satgas Sebut PPKM dan Kepatuhan Protokol Kesehatan Masyarakat Mampu Turunkan Kasus Covid-19

Terlebih lagi, telah terjadi dua peristiwa yang bisa dijadikan cermin kuat bagi Pemprov DKI untuk menutup total tempat hiburan malam.

Diantaranya, insiden penembakan oknum anggota polisi berpangkat Bripka di RM Kafe Cengkareng, Jakarta Barat yang menewaskan 3 orang dan 1 lainnya luka berat. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.

Padahal di masa PPKM jenis usaha tersebut hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: 127 Perkantoran Dapat Teguran Tertulis dari Sudin Nakertrans-E Jakpus Karena Langgar PPKM

Belum lama ini, juga terjadi penangkapan selebgram Milen Cyrus di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan.
Ia terjaring razia dan terbukti positif psikotropika golongan IV benzodiazepine atau benzo.

"Daripada menjadi polemik, kami usulkan supaya semuanya ditutup sampai PPKM berakhir, karena dua insiden yang terjadi di tempat hiburan malam selama sepekan terakhir ini mebuktikan bahwa pengusaha hiburan malam tidak bisa mematuhi ketentuan pemprov DKI," tegas Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Lukmanul Hakim kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Lukman mengatakan Pemprov DKI semestinya meniru Singapura yang menerapkan aturan sangat ketat bagi operasional tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19.

Seperti, memasang kamera pengawas CCTV di tempat - tempat hiburan malam, dan rekamannya disimpan selama 28 hari.

Rekaman itu akan ditinjau secara berkala oleh lembaga berwenang. Minum-minuman alkohol juga dilarang dijual, disajikan atau dikonsumsi di atas pukul 22.30 wib.

Ia mengaku miris terhadap dua peristiwa yang terjadi sepekan terakhir ini. Sebab di saat pemerintah pusat menggencarkan vaksinasi, tapi di sisi lain masih banyak tempat hiburan yang menyediakan lokasi kumpul-kumpul dan beroperasi tanpa mengindahkan aturan pemerintah daerah.

"Pemprov harusnya belajar dari Singapura yang menerapkan aturan sangat ketat untuk tempat hiburan malam yang beroperasi," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini