Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan muncikari artis Robby Abbas ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
Robby Abbas terbukti positif amfetamin dan metafetamin setelah melakukan tes urine.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Robby Abbas ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Palmerah, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Robby Abbas Terjerat Narkoba, Polisi Buru Pengedarnya
"Dia beli di daerah Kota Bambu, Jakarta Pusat, bersama dengan saudari LL," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/3/2021).
LL sendiri, ditambahkan Yusri, masih dilakukan pengejaran.
Baca juga: Robby Abbas Akui Pakai Narkoba Tak Sendiri, Temannya Berinisial LL Kini Buron
Alasannya, Robby Abbas juga menggunakan sabu sekitar beberapa minggu sebelumnya bersama LL.
"Memang diakui RA dia memakai berdua. Kami lakukan pengejaran, masih kami dalami termasuk tempat dia beli di sana," katanya.
"Mudah-mudahan bisa kita ungkap semuanya. Kemungkinan ada tersangka lain termasuk pengedarnya masih kami dalami," ujar Yusri.
Baca juga: Eks Muncikari Artis Robby Abbas Ditangkap karena Narkoba: Tanpa Barang Bukti, Hasil Urine Positif
Robby dijerat Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketehui, sebelum terjerat kasus narkoba, Robby sudah pernah berurusan dengan hukum dalam kasus prostitusi online