Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan tetap konsisten melarang kendaraan bermotor roda dua atau lebih untuk masuk jalur bus Transjakarta.
Hal ini selaras dengan Pasal 2 Ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengaku sampai sekarang masih saja banyak pengendara nakal yang nekat masuk jalur busway.
Pernyataannya ini merujuk pada kejadian yang terjadi belakangan terkait adanya beberapa pengendara roda dua nekat menerobos jalur busway di Halte Taman Kota, Koridor 3 (Pasar Baru-Harmoni), Rabu (3/3/2021) pagi.
Baca juga: VIRAL Aksi Wanita Berikan Kursinya pada Kakek di Transjakarta, Sosok Pemuda di Depannya Justru Cuek
Dalam video amatir yang beredar, nampak dua orang petugas sterilisasi jalur sedang menghadap sejumlah pengndara yang bersikeras masuk jalur busway.
Bukannya merasa bersalah, para pengendara motor itu malah turun dan memaksa membuka portal yang melintang.
Bahkan mereka juga beradu mulut dengan petugas yang mencoba menghalau.
Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan Tergenang Air, Berikut Daftar Rute Perjalanan Transjakarta yang Dialihkan
"Kami sangat menyayangkan insiden ini karena jalur busway tidak diperuntukan untuk kendaraan selain Transjakarta. Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain," kata Prasetia Budi dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Kejadian menerobos jalur busway kata Prasetia memang sering terjadi, bahkan pernah memakan korban jiwa.
Tak sedikit pula dari pelanggar yang memarahi petugas.
Baca juga: Temuan Ombudsman: Pengawasan Protokol Kesehatan di Transjakarta Masih Lemah
Atas hal ini, Prasetia tegas menyatakan bahwa pihak Transjakarta akan tegas menegakkan aturan yang berlaku.
Saat ini pihak Transjakarta sedang menyelidiki identitas pengendara bermotor yang memaksa masuk jalur busway pada Rabu lalu untuk menegakkan aturan sesuai kewenangan.
"Pengendara di video tersebut sedang kami selidiki identitasnya untuk tujuan penegakan aturan. Dengan ini kami harap bisa menjadi contoh pengendara lain untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Prasetia.