News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

UPDATE Kasus 6 Laskar FPI: 3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komnas HAM menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kepada Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Tiga  personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.

Baca juga: Apa Itu Unlawful Killing atau Ekstrajudicial Killing? Kasus Laskar FPI yang Ditembak Polisi

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri Sikapi Polemik Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal

Baca juga: Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Dibebastugaskan Sementara

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang.(TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum saat Bareskrim Tetapkan Tersangka 6 Laskar FPI tapi Kemudian Digugurkan

Baca juga: Tiga Personel Polda Metro Jaya Diduga Langgar Pasal Penganiayaan dan Pembunuhan Soal Laskar FPI

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Meninggal Dunia Tersangka, Kuasa Hukum akan Lakukan ini

Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini