News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecewa dengan Layanan, Komunitas Konsumen Minta Rencana Kenaikan Tarif Tol Dibatalkan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Sejumlah kendaraan terjebak banjir di ruas jalan Tol JORR TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Banjir yang disebabkan tingginya curah hujan tersebut mengakibatkan kemacetan panjang di jalan Tol JORR TB Simatupang, namun kendaraan masih bisa melaju dengan kecepatan 20 hingga 30 kilometer/jam. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan jalan tol kepada konsumen pengguna jalan dinilai masih jauh dari maksimal.

Hal ini diungkapkan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing setelah menyampaikan surat pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Ucapan Menlu Retno Marsudi di Hari Perempuan Internasional 2021

Menurutnya, ada banyak aduan konsumen pengguna jalan tol ke KKI terkait pelayanan di jalan tol sehingga untuk rencana kenaikan tarif tol mendesak harus dibatalkan.

"Ini sangat disesalkan dalam kondisi pelayanan tol tidak maksimal dari sisi keselamatan maupun konstruksi jalan tol masa tarif tol tetap dinaikan, malah seharusnya di beberapa ruas jalan tol tarif diturunkan dan digratiskan mengingat pengelola sudah untung,” katanya.

Baca juga: Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Kini Hadir di Rest Area Tol, Ini Lokasinya

Adapun pelayanan tol yang tidak maksimal menurut pengguna jalan tol yang mengadu ke KKI adalah masalah banjir akibat drainase air yang tidak lancar dan pompa untuk membuang air tidak tersedia bahkan jalan tol dijadikan tempat menampung air dari jalan umum.

Kedua, sarana dan kondisi jalan yang rusak serta tidak segera dilakukan perbaikan.

Baca juga: Sembilan Ruas Jalan Tol Milik Jasa Marga ditawarkan ke SWF Indonesia

Kemudian ketiga, kemacetan di jalan tol tidak memenuhi syarat pelayanan minimal yaitu kecepatan tempuh rata-rata (bebas hambatan)

David mengingatkan dalam Pasal 30 ayat (3) PP 15 Tahun 2005 menyebut pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya.

"Seharusnya pengguna tol berhak mendapatkan ganti rugi apabila dirugikan oleh jalan tol yang banjir maupun rusak,” ujar David.

Dirinya mengatakan atas alasan-alasan tersebut maka seharusnya rencana kenaikan tarif tol laik dibatalkan demi kepentingan pengguna tol di seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini