Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, tersangka ini juga menyediakan kamar untuk para gadisnya.
"Motifnya karena alasan ekonomi," kata Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021).
Nyatanya, Erika sudah menjalani bisnis lendirnya bersama puluhan wanita yang masih remaja selama tiga bulan.
Dalam melancarkan aksinya, Erika menggunakan media sosial melalui aplikasi MiChat yang bisa didapati secara gratis di handphone masa kini.
5. Bisnis Sudah Berjalan Tiga Bulan
Mami Erika sudah menjalankan bisnis lendirnya selama tiga bulan di apartemen dekat Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam aksinya, Mami Erika menyewakan sebuah kamar kepada para gadis dengan tarif Rp 2,5 juta perbulannya.
"Sudah berjalan tiga bulan, menggunakan media sosial untuk menggaet lelaki hidung belang melakukan prostitusi di kamar apartemen," ungkap Deonijiu.
Tersangka pun disangkakan pasal 296 KUHPidana sebagaimana matapencahariannya menyediakan, mempermudah tindakan cabul
"Ancaman hukuman satu tahun empat bulan," tegas Deonijiu.
Dirinya juga mengimbau kepada para orang tua untuk senantiasa memperhatikan kegiatan anak gadisnya di media sosial dan pergaulannya.
Supaya tidak terjebak dalam tindak asusila yang melibatkan wanita berusia cukup muda.
"Kami imbau kepada masyarakat yang punya anak perempuan agar berikan pengawasan ketat dan tidak mudah pergaulan bebas dan membatasi menggunakan medsos," imbau Kapolres.