News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Atal S Depari: Pengambilan HP Wartawan Saat Bekerja Merupakan Pelanggaran Terhadap Kemerdekaan Pers

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari (tengah), Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi (kiri) dan Wakil Sekjen Suprapto Sastro Atmojo (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era teknologi digital, telah terjadi konvergensi, sehingga satu alat memiliki banyak fungsi sekaligus.

Begitu pula dengan hand phone (HP) atau telepon seluler yang semula hanya untuk bertelepon, kini fungsinya sudah juga menjadi alat kerja, mulai mencatat, merekam sampai mengirim dan menyebarkan berita, bahkan untuk transfer uang.

Dengan demikian kini HP bagi wartawan telah menjadi alat kerja yang penting. Oleh sebab itu penahanan atau pengambilan HP milik wartawan saat bekerja merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Demikian dikatakan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, Rabu, (10/3/2021)menanggapi ketentuan yang diberlakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang mewajibkan HP dan peralatan kerja wartawan ditahan di pos keamananan.

Atal mengingatkan, UU Pers dengan jelas sudah memberikan jaminan, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh hukum, termasuk tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun.

Penahanan HP dan alat kerja wartawan, kata Atal S Depari, jelas merupakan tindakan yang menciptakan hambatan dalam pekerjaan wartawan, dan oleh sebab itu dapat dipandang sebagai bagian dari menghalangi tugas wartawan. Belum lagi tidak ada jaminan HP dan peralatan kerja lain yang ditahan tidak dibocorkan atau direntas datanya.

Selanjutnya Atal S Depari menjelaskan, dalam UU Pers dijamin pula terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran.

“Termasuk dalam pengertian penyensoran ialah tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam,” tutur Atal S Depari.

Dengan demikian penahan HP alat-alat kerja wartawan, tambah Atal, dapat dikualifikasi sebagai penyensoran.

”Dan itu dapat diancam hukuman dua tahun penjara," ujar Atal S Depari.

Menurut Atal S Depari, Kejari setempat tidak perlu khawatir dengan tugas para wartawan disana. Atal mengingatkan, semua wartawan harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

“Untuk wartawan anggota PWI bahkan ditambah harus tunduk kepada Kode Perilaku Wartawan,” tutur Atal S Depari.

Dengan demikian wartawan dalam menjalankan tugasnya, tidak dapat bertindak sembarangan dan menyiarkan berita yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik. Maka, tegas Atal S Depari, tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam kerja wartawan.

Kalau ada wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku tinggal dilaporkan ke organisasi wartawan yang telah diverifikasi atau ke Dewan Pers.

Demikian pula tersedia hak jawab yang harus dilaksanakan pers secara gratis. Atal S Depari menghimbau agar para penegak hukum, untuk lebih memahami UU Pers, sehingga selain dapat lebih menghormati profesi wartawan juga dapat meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan pers sesuai fungsi masing-masing.

“Hubungan yang harmonis antara penegak hukum dan wartawan akan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas,” selorohnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini