"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.
Berhenti Sementara Cabuli Putri Kandungnya Hanya Ketika Korban Datang Bulan
Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di Koja, Jakarta Utara telah melakukan aksinya selama setahun belakangan.
Pria bejat itu kerap kali mencabuli korban, J (16), ketika istrinya berangkat mencari nafkah.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, Djamaludin hanya bisa menghentikan nafsu bejatnya ketika korban sedang datang bulan.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Bantu Kaum Duafa di Wilayah 3T, IZI Luncurkan Program Booking Berkah Ramadhan
"Perbuatan cabul terhadap korban tidak dilakukan pelaku bilamana korban sedang menstruasi atau haid," sambungnya.
Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Supaya Bisa Cabuli Putri Kandungnya, Ayah Bejat di Koja Ini Sering Cari-cari Kesalahan Korban