News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Bejat di Koja Ini Sengaja Cari-cari Kesalahan Korban untuk Bisa Cabuli Putri Kandungnya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djamaludin (52) ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli anak perempuannya sendiri, J, yang masih berusia 16 tahun.

Ketika diinterogasi di kantor polisi, Djamaludin (52) mengaku tidak memaksa  J(16) saat dia mencabuli putri kandungnya itu.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, korban selalu dibuat merasa bersalah supaya pasrah dan mau melayani birahi Djamaludin.

"Korban diancam, dicari-cari kesalahannya. Misalkan korban pulang terlambat, dimarahin, misalkan abis kumpul bersama teman-temannya. Sampai korban merasa dibuat bersalah," kata Andry, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Masa Begitu Aja Gak Mau Bujuk Ayah ke Anak Gadisnya Masih SMK Sebelum Digauli Setahun Ini

Meski Djamaludin tak melakukan kekerasan fisik kepada putri kandungnya J (16), tapi ia menyerang psikis anak keduanya itu.

Selain mencari-cari kesalahan, Djamaludin juga mengancam akam menceraikan istrinya alias ibu kandung korban.

Hal itu ia lakukan apabila J menolak melayani nafsu bejatnya.

"Lebih menyerang psikisnya. Banyak lah pengancamannya," kata Andry.

"Misalnya dia mengancam akan menceraikan ibunya (korban) lah. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar lah," sambung dia.

Sejak 2019 hingga Sabtu (6/3/2021) lalu, Djamaludin tega melakukan pencabulan berkali-kali saat dirinya hanya berdua di rumah bersama korban.

Ketika istri Djamaludin alias ibu korban berangkat bekerja, pria bejat ini malah fokus "menggarap" anak perempuannya.

Baca juga: Belasan Tahun Tinggal di Kampung Bareng Nenek, Gadis korban Cabul Ayahnya Mau Sekolah di Jakarta

Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.

Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.

Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.

Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.

Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Andry.

Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.

J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.

"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.

Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Kelakuan Bejat Tak Patut Dicontoh Djamaludin Terungkap: Sering Bentak dan Main Tangan ke Anak

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Berhenti Sementara Cabuli Putri Kandungnya Hanya Ketika Korban Datang Bulan

Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di Koja, Jakarta Utara telah melakukan aksinya selama setahun belakangan.

Pria bejat itu kerap kali mencabuli korban, J (16), ketika istrinya berangkat mencari nafkah.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, Djamaludin hanya bisa menghentikan nafsu bejatnya ketika korban sedang datang bulan.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Bantu Kaum Duafa di Wilayah 3T, IZI Luncurkan Program Booking Berkah Ramadhan 

"Perbuatan cabul terhadap korban tidak dilakukan pelaku bilamana korban sedang menstruasi atau haid," sambungnya.

Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Supaya Bisa Cabuli Putri Kandungnya, Ayah Bejat di Koja Ini Sering Cari-cari Kesalahan Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini