News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taman dan Hutan Kota di DKI Dibuka, Anak di Bawah 9 Tahun, Ibu Hamil, Lansia Dilarang Masuk

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anak-anak menikmati fasilitas bermain yang tersedia di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Muara Indah, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Keberadaan RPTRA Muara Indah Jakarta Utara, sangat bermanfaat bagi warga. Selain sebagai tempat berkumpul warga, RPTRA itu juga jadi arena bermain anak dikala sore hari. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka taman dan hutan kota untuk kunjungan masyarakat mulai Sabtu (13/3/2021).

Pembukaan taman dan hutan kota dilakukan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Di Jakarta Selatan, ada sejumlah taman dan hutan kota yang bisa dikunjungi oleh masyarakat.

Taman-taman dan hutan kota yang dibuka di Jakarta Selatan misalnya Taman Mataram, Taman Kebagusan, Taman Gandaria Tengah, Taman Sriwijaya, Taman Tabebuya, Taman Swadarma, Taman Langsat, Taman Puring, Taman Margasatwa Ragunan, dan Hutan Kota Sangga Buana.

Baca juga: Pemerintah Perluas Lingkup Wilayah PPKM Mikro ke Tiga Provinsi Lewat Inmendagri

Baca juga: Sabtu Besok, Taman Margasatwa Ragunan Kembali Dibuka, Warga Luar DKI Boleh Masuk 

Baca juga: Taman di Jaksel Mulai Dibuka untuk Umum, Masyarakat Diimbau Datang ke Taman Dekat Rumah

Meski telah dibuka, ada sejumlah imbauan dan larangan untuk para pengunjung taman.

Warga bermain dan berkeliling di arena bazar dan pasar malam yang digelar di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2019). Di arena ini pengunjung dapat menikmati permainan seperti komidi putar, rumah hantu, dan berbagai permainan dengan tiket Rp 10.000 sekali main. Selain itu pengunjung juga dapat berbelanja mulai dari makanan hingga pakaian. Bazar ini akan berakhir pada 2 Januari 2020. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Dikutip dari Instagram Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, pengunjung taman diimbau menggunakan fasilitas taman yang berada dekat dengan rumah.

Pengunjung juga diwajibkan untuk menggunakan masker dengan standar kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Pengunjung juga diimbau mengikuti arah tempuh yang ditempuh dan selalu bergerak.

Selain imbauan, berikut larangan yang mesti diperhatikan oleh pengunjung taman dan hutan kota seperti dikutip dari akun Instagram Dinas Pertamanan dan Hutan:

1. Penggunaan sarana bangku taman, alat olahraga, dan permainan anak pada taman tidak diperkenankan hingga waktu yang tidak ditentukan

2. Tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan massa

3. Usia 0-9 tahun, ibu hamil, lansia umur di atas 60 tahun, dan memiliki penyakit bawaan dilarang masuk

4. Tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor karena area parkir akan ditutup

5. Apabila sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, dapat segera kembali ke rumah dan memeriksakan diri ke layanan kesehatan

6. Tidak membuang sampah sembarangan dan selalu menjaga kebersihan taman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak di Bawah 9 Tahun, Ibu Hamil, hingga Lansia Masih Dilarang Masuk ke Taman dan Hutan Kota ", 
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini