News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terjadi kecelakaan antara pesepeda dan pengendara mobil di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku tabrak lari berinisial DA (19) terhadap pesepeda di kawasan Bundaran HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara.

Hal itu diketakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ditahan dua puluh dari ke depan," kata Fahri, saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021).

Dijelaskan Fahri, mobil yang dikendarai DA menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada beberapa hari lalu.

Akibatnya, tulang rusuk pesepeda tersebut rusak.

Fahri mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 3 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.

Petugas keamanan menolong pesepeda yang menjadi korban tabrak lari, di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi. (Ist via Tribun Jakarta)

"Pengendara mobil diduga lalai, ditambah korbannya mengalami luka berat, itu alasan kita menyesuaikan hukuman apa yang tepat diberikan," tutur Fahri.

Baca juga: Teddy Minta Waktu Kembalikan Hak Rizky Febian, Alasannya Sertifikat Belum Ketemu, Anak Sule Bersabar

Baca juga: Remaja Pengangguran Cari Perhatian, Standing Motor Hanya Pakai Celana Dalam, Polisi Tilang Mereka

Tak hanya itu, DA juga terancam lima tahun penjara dengan denda Rp10 juta karena melanggar Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Kemarin Pak Dirlantas sudah mengatakan, tersangka juga bisa terancam lima tahun penjara dan bayar denda sepuluh juta," jelas Fahri.

"Tersangka juga tidak memberikan pertolongan saat menabrak korban. Bisa terancam juga tiga tahun (penjara), ditambah Rp75 juta dendanya," ucap Fahri.

Sementara itu, Fahri mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.

"Patuhi aturan berlalu lintas, jangan melanggar hak pengendara lain dan pastikan berkendara dengan kondisi prima (sehat)," tutup Fahri.

Diduga Mabuk

Kasus pengendara mobil menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, masih bergulir.

Baca juga: Viral Video Mesum di Serang Banten, Direkam Siang Hari Tak Jauh dari Keramaian, Pelaku Masih Pelajar

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan pengendara mobil tersebut berinisial DA (19).

Menurut dia, pelaku DA diduga mengonsumsi minuman beralkohol.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat diwawancarai awak media soal kasus tabrak lari, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

"Setelah diamankan di rumahnya, kami langsung minta pelaku untuk tes urine," kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan Minggu (14/3/2021).

"Nanti kami lihat dia sempat minum alkohol atau narkoba. Ini masih kami tunggu hasilnya," Fahri melanjutkan.

Jika positif, kata dia, status DA dapat dinaikkan dari pelaku menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, kami cermati lagi apakah memenuhi unsur sebagai tersangka dalam hal ini," tutur dia.

"Ya bisa jadi, kemungkinan akan naik tersangka," sambungnya.

Fahri mengatakan, polisi mengamanan pelaku DA di kediamannya wilayah Jakarta.

"Kami temukan pelaku di rumahnya pada Jumat (12/2/2021) malam," ucap Fahri.

Kendaraan DA berupa mobil sedan hitam berpelat nomor B 1728 SAQ pun dijadikan barang bukti.

Meski begitu, kata Fahri, pelaku DA memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Surat-surat lengkap, SIM dan STNK pelaku masih aktif," ucap Fahri.

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna menetapkan status pelaku.

"Masih kami dalami. Tes urine terhadap pelaku juga sudah," kata Fahri.

Alhasil, korban atau pesepeda yang ditabrak ini mengalami kerusakan pada tulang rusuknya.

"Info awal ada beberapa kerusakan pada tulang rusuknya."

"Jadi, ini masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit tempat dirawatnya korban," kata Fahri tempo hari.

Fahri menjelaskan, pengendara mobil tersebut juga menabrak pesepeda dua kali.

"Iya dua kali ditabrak, korban yang sama. Jadi, kalau dikategorikan sebagai tabrak lari, sementara kami simpulkan, iya," jelas Fahri.

Dia menambahkan, korban pesepeda merupakan laki-laki.

"Usianya berapa atau identitas lengkapnya nanti kami infokan," ucap Fahri.

Saksi mata Khoirul (32) mengatakan mobil yang dikendarai DA melaju kencang dari arah Jalan MH Thamrin menuju Sudirman, Jakarta Pusat.

"Kira-kira pukul 06.00 WIB, tapi saya kurang ingat tepatnya jam berapa," jelas Khoirul.

"Tapi pagi tadi, saya lagi menyapu di sekitar sini (Bundaran HI) terus ada pesepeda yang ditabrak," ia menambahkan.

Menurut Khoirul, mobil DA lumayan kencang dari arah Sarinah sementara jalanan sepi saat pagi.

Dia melanjutkan, saat itu posisi pesepedanya berada di kiri jalan.

Namun, berdasarkan keterangan Khoirul, pesepeda ini bersama rombongannya hendak memutar di Bundaran HI.

"Nah, si sepeda ini sempat ke sisi kanan karena kayaknya ingin memutar ke arah Halte Bundaran HI. Di situ ditabrak, orangnya (pesepeda) mental," jelas Khoirul.

Khoirul pun sempat menolong pesepeda yang ditabrak tersebut.

"Masih hidup orangnya. Tapi sepedanya ada yang rudak di bagian stang dan kerangkanya," tutur dia.

Sebelumnya, insiden tersebut disebarkan melalui akun twitter @TMCPoldaMetro pada pagi ini.

"Pukul 06.37, terjadi kecelakaan tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan roda empat di Bundaran HI Jakpus," begitu cuitan dalam akun twitter tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terancam 5 Tahun Penjara, Tersangka Tabrak Lari di Bundaran HI Dibui

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini