News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Suami Istri di BSD, Polisi Ungkap Aksi Sadis Pelaku, Sempat Ketuk Pintu Kamar Korban

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

Hasil pemeriksaan, Wahyuapriansyah membunuh KEN dan NS karena kesal dan dendam akibat sering dihina dan diperlakukan secara kasar.

KEN sempat menampar Wahyuapriansyah sebanyak dua kali, sedangkan NS sering menghina pelaku dengan kata-kata kasar serta menunjuk dengan kaki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebelum Bunuh Pasutri di BSD, Pelaku 5 Menit Intai Korban dari Lantai 2

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini