Hasil pemeriksaan, Wahyuapriansyah membunuh KEN dan NS karena kesal dan dendam akibat sering dihina dan diperlakukan secara kasar.
KEN sempat menampar Wahyuapriansyah sebanyak dua kali, sedangkan NS sering menghina pelaku dengan kata-kata kasar serta menunjuk dengan kaki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebelum Bunuh Pasutri di BSD, Pelaku 5 Menit Intai Korban dari Lantai 2