News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digugat MAKI terkait Kasus Korupsi Tanah, KPK: Silakan Saja

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Gugatan dilayangkan MAKI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Silakan, jika yang bersangkutan mau melakukan gugatan praperadilan. KPK siap hadapi, sekalipun tentu bagi yang memahami aturan hukum, objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (15/3/2021).

Kata Ali, objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku.

"Bagi kami, jauh lebih penting setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun harus pula memiliki landasan hukumnya," katanya.

KPK, ujar Ali, sangat memahami harapan masyarakat agar penyelesaian perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut bisa cepat diselesaikan.

Kendati demikian, lanjutnya, semua langkah yang dilakukan KPK harus melalui aturan hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan saat ini sedang kami lakukan dan dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga kami juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun. Aturan hukum yang mesti kami patuhi,” ujar dia.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengugat KPK jika tidak mengumumkan tersangka.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Bakal Panggil Anies Baswedan?

Ia memberi batas waktu hingga 30 hari untuk KPK segera mengumumkan penetepan status tersebut.

“Saya selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” kata Boyamin.

“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” kata dia.

Menurut Boyamin, gugatan praperadilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak KPK untuk mengumumkan tersangka.

Sebab, dalam praperadilan nantinya KPK akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.

“KPK mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan? ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini