Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi kunci terkait insiden kecelakaan pengemudi Mercy berinisial MDA (19) yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan saksi kunci yang bakal diperiksa adalah penumpang yang duduk berada di samping pengemudi mercy.
"Hari ini kita jadwalkan periksa saksi termasuk saksi kunci ada penumpang yang berada di samping pengemudi ketika kejadian," kata Sambodo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Sambodo menyatakan Polri telah mengantongi identitas saksi kunci yang duduk berada di samping pengemudi mercy tersebut.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Polri juga telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan pada hari ini.
"Itu sudah kita dapatkan identitasnya dan rencana kita panggil hari ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Insiden kecelakaan bermula saat pengemudi Mercy berinisial MDA (19) menabrak pesepeda bernama Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Usai menabrak pesepeda bernama Ivan Christopher, MDA sempat kabur alias tabrak lari.
Namun akhirnya polisi dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan MDA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Mahasiswa Pengemudi Mercy Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Negatif Narkoba dan Alkohol
Setelah mengamankan MDA, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan MDA, pengemudi Mercy yang menabrak lari pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI.
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Sambodo mengatakan penetapan MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.
Baca juga: Pesepeda Ditabrak Sedan Hitam yang Melaju Kencang di Bundaran HI, Ini Kata Polisi
Polisi mengamankan DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan berdasarkan pelacakan plat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.
Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta karena melarikan diri.