News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Simpatisan Rizieq Shihab Mulai Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengawal sidang perdana Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah simpatisan yang mengaku pendukung Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para simpatisan mulai datang secara perorangan ke PN Jaktim pada pukul 09.30 WIB.

Para simpatisan itu mengaku berasal dari wilayah yang berbeda yakni Jakarta Timur, Bekasi, Tangerang dan beberapa wilayah lainnya.

Simpatisan ini didominasi oleh kaum perempuan dengan menggunakan pakaian muslim tertutup.

"Datang dari Jakarta Timur, sudah tau ada sidang karena panggilan hati makanya datang ke sini," kata Makyanti kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Hari Ini Sidang Maraton Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Ancam Walk Out Jika Rizieq Tak Dihadirkan 

Baca juga: Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polisi Siagakan Ratusan Personel Gabungan

Hal itu juga diungkapkan oleh simpatisan dari Cawang bernama Titin yang hadir karena mengakui kecintaannya dengan terdakwa Rizieq Shihab.

"Habib Rizieq tercinta akan kami dukung," ujar Titin.

Diketahui Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan hingga hasil swab test, pada Selasa (16/3/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang perdana Rizieq Shihab ini sendiri beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama tersebut.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengawal sidang perdana Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021).

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini