Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring.
Mengurus perpanjangan SIM akan semakin mudah dengan inovasi pelayanan yang digagas oleh Korlantas Polri tersebut.
Program tersebut, rencananya akan diluncurkan pada April 2021.
Program tersebut selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan modernisasi sistem pelayanan publik. Satu di antaranya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Baca juga: Rakernis Korlantas, Kompolnas Dorong Penggunaan Teknologi dalam Operasional Pelayanan Masyarakat
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menerangkan demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara daring atau online.
"Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," ujar Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/3/2021).
Yusuf menerangkan pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui "app store" atau "play store" pada telepon seluler.
Baca juga: Buka Rakernis Korlantas, Kapolri Minta Polantas Manfaatkan Teknologi dalam Pelayanan Publik
Kemudian, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," tutur Yusuf.
Yusuf berujar jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem sehingga akan dibatalkan secara otomatis.
Baca juga: IMI Bersama Prestige Motorcars Hibahkan Mobil Listrik Tesla kepada Korlantas Polri
Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.
Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Setelah diperiksa, tim dokter "mengupload" hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.
Yusuf menjelaskan sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.
"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja," tutur Yusuf.
Baca juga: Buka Rakernis Korlantas, Kapolri Minta Polantas Manfaatkan Teknologi dalam Pelayanan Publik
Diungkapkan Yusuf, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
Eks Dirlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan aplikasi perpanjang SIM A dan C secara daring itu memiliki syarat untuk permohonan SIM yang masih berlaku.
Rencananya, Korlantas Polri akan meresmikan aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku SIM daring itu di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot sekira April 2021.
Diharapkan dengan program ini, juga dapat menghindari kerumunan sehingga membantu mencegah penyebaran Covid-19.