Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai soal Herman alias Ustaz Gondrong yang bisa menggandakan uang.
Kini, Herman telah ditahan kepolisian, tepatnya di Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Tak hanya soal menggandakan uang, ternyata Herman ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi anak di bawah umur.
"Kita tetapkan saudara H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Ini Motif Herman Gondrong Belajar Sulap di Tambun dan Viralkan Video Penggandaan Uang
Baca juga: 8 Fakta Anak Penggal Kepala Ayahnya di Lampung, Gara-gara Tak Direstui Nikah hingga Pengakuan Ibunya
Diketahui, istri Herman, berinisial N saat ini baru akan menginjak usia 18 tahun.
Sedangkan pernikahan mereka terjadi pada tahun 2017 lalu.
Yusri mengatakan Herman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus pernikahan anak di bawah umur ini, ditambahkan Yusri, Herman pun telah menjalani penahanan.
Adapun untuk aksi penggandaan uang yang dilakukan Herman, Yusri menyebut penyidik masih mendalami soal kemungkinan jeratan terkait pasal penipuan.
"Karena memang ada indikasi korban, makanya kami mengharapkan mudah-mudahan yang pernah menjadi korban yang bersangkutan segera melapor, tetap kami masih mendalami," pungkasnya.