TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemilik warung kopi (Warkop) inisial AS (28) diringkus Polresta Tangerang lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer.
AS ditangkap di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3/2021).
Penangkapan terhadap tersangka AS berawal dari informasi masyarakat mengenai kecurigaan dugaan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar.
"Dari warkop milik tersangka AS, kami mengamankan barang bukti 616 butir eximer dan 63 butir tramadol," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Jual Tramadol, Toko Kosmetik di Tangerang Disegel Satpol PP, Polisi Dalami Oknum Penyuplai
Wahyu menambahkan, sehari-hari tersangka AS berjualan kopi.
Namun, diduga hal itu sebagai bentuk pengalihan dari tindakan tersangka AS menjual obat keras daftar G secara ilegal.
Berdasarkan pengakuan tersangka AS, obat keras daftar G itu dijual ke pembeli yang didominasi kalangan remaja.
"Hal itu yang menimbulkan kecurigaan karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan anak muda usia remaja," terangnya.
Baca juga: Kecanduan Tramadol, Remaja 15 Tahun Nekat Curi Ponsel dan Lukai Korbannya di Bekasi
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka AS dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang.
Tersangka AS terus menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal barang dan wilayah penyebaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.
Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polresta Tangerang Tangkap Pemilik Warung Kopi Karena Jual Tramadol dan Eximer,