News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepekan Tilang Elektronik ETLE Berlaku, Kepolisian Diharapkan Tegas dan Konsisten

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas.

TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah sepekan diberlakukan oleh kepolisian.

Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bisa menerapkan aturan ETLE kurang dari 100 hari setelah didilantik.

Namun, Tigor berharap aturan ini dapat diberlakukan secara tegas dan konsisten.

Tigor menyebut ada temuan di lapangan yang membuat sistem tilang elektronik menjadi kurang konsisten penerapannya.

Salah satu contoh, sebut Tigor, soal konsistensi pihak kepolisian menerapkan tilang elektronik dalam pelanggaran rambu atau marka jalan.

Tigor mempertanyakan keberadaan polisi di Pos Polisi di Jalan Sudirman depan Universitas Atmajaya Jakarta.

"Hari Sabtu, 27 Maret 2021 sekitar jam 21.45 WIB kemarin saya melewati jalan tersebut, saya melihat di pos polisi itu ada seorang polisi sedang menyetop dan seperti 'menghukum' seorang pengguna sepeda motor yang melanggar rambu lalu lintas," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).

Azas Tigor Nainggolan (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Baca juga: Daftar Lokasi 41 Kamera Baru ETLE Jakarta, Diklaim Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Baca juga: Apa Itu ETLE? Ini 8 Pelanggaran yang Dipantau Tilang Elektronik

Tigor menyebut, Jalan Sudirman merupakan jalan yang menjadi obyek penerapan tilang eletronik.

"Artinya sudah dilengkapi dengan kamera CCTV pengawas untuk tilang elektronik."

"Apa perlunya lagi ada pos polisi dengan petugas polisi yang masih melakukan penangkapan dan penilangan lagi secara fisik?" ungkap Tigor.

Tigor mengungkapkan, salah satu tujuan penetapan tilang elektronik adalah mengurang pertemuan fisik langsung antara petugas polisi dengan pelanggar aturan lalu lintas.

"Pengurangan pertemuan fisik itu juga agar tidak terjadi pelanggaran pungutan liar atau damai di jalanan," ujarnya.

Tigor menilai, adanya kejadian polisi masih menindak secara fisik, menunjukan kepolisian kurang konsisten dalam penerapan ETLE.

"Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak siap persiapan dan sosialisasi di internalnya sendiri."

"Kejadian seperti di Jalan Sudirman ini membuat masyarakat bertanya lagi, apakah kepolisian belum siap berubah? Padahal secara internal sudah dibuat sistem penegakan yang bagus dalam sistem tilang elektronik."

"Jika kepolisian saja belum siap berubah, bagaimana pula bisa mengajak masyarakat berubah," ungkap Tigor.

Baca juga: Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE

Kepolisian Klaim ETLE Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Sementara itu penerapan tilang elektronik atau ETLE diklaim dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di Jakarta.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Ia menyebut mengatakan disiplin berlalu lintas meningkat.

"ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ungkapnya, Rabu (24/3/2021) dikutip dari polri.go.id.

Klaim itu didasari hasil evaluasi Ditlantas Polda Metro Jaya atas penerapan ETLE di lima titik yang berada di Jalan Sudirman-Thamrin selama Agustus hingga Oktober 2020.

Baca juga: Sikapi Teror Bom di Makassar, Polda Metro Lakukan Patroli Terhadap Sejumlah Objek Vital di Jakarta

Menurut Sambodo, jumlah pelanggaran lalu lintas di satu titik bisa menurun hingga 64 persen dengan penerapan tilang elektronik ini.

Sepanjang 2019 hingga 2020, pelanggaran lalu lintas yang ditilang melalui ETLE berjumlah lebih dari 177 ribu.

Jenis pelanggaran terbanyak, kata dia, adalah pengendara yang tak memakai seatbelt.

"Diikuti pelangaran traffic light dan marka jalan," kata dia.

Baca juga: Bagaimana Jika Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik Sudah Dijual? Lakukan Hal Ini

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE secara nasional, Selasa (23/3/2021) pekan lalu.

Acara itu diikuti oleh 12 Kepolisian Daerah di Indonesia.

Yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara.

Kemudian Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Berita lain tentang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini