News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Mewah Ludes Dicuri Pengontrak

Kepepet 6 Bulan Menunggak Kontrakan, Pekerja Serabutan Dalangi Pencurian Rumah Mewah Hingga Viral

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan rumah mewah tak berpenghuni di Jalan Taman Kedoya Baru, Nomor A15/27 RT 03 RW 04, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (22/3/2021) sore. Rumah tersebut diduga telah dirampok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya dalang pencurian bahan material rumah mewah di Kedoya, Jakarta Barat membuat terang kasus yang viral di media sosial.

Kini sang dalang inisial A sudah dijebloskan ke penjara.

Dengan tertangkapnya A, tiga pekerja bangunan dan satu mandor dibebaskan.

Mereka hanya berstatus saksi karena tidak mengetahui bahwa A bukan pemilik asli rumah mewah itu.

Selain manahan A, polisi juga menahan H, penadah barang curian.

A Nekat Mencuri Karena Butuh Uang

Dalang pencurian rumah mewah A menjelaskan asal muasal idenya menjual perabotan hingga material bangunan rumah mewah di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ide itu muncul karena kepepet kondisi keuangan yang dialaminya dan tulisan "Dijual" yang terpampang di pagar rumah kosong tersebut.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung mengatakan bahwa selama ini A merupakan pekerja serabutan.

Ia mengaku menunggak membayar kontrakan selama enam bulan.

"Karena kerjanya serabutan ia tidak bayar kontrakan selama enam bulan. Kemudian munculah ide mencuri rumah kosong," jelas Manurung dikonfirmasi Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Sebelum Mulyono Dibakar Hidup-hidup, Tetangga Sebut Ada Insiden Pelabrakan: Nasihatin Tuh Bini Lo

Kemudian kata Manurung, ketika itu A melihat sebuah rumah mewah di Jalan Kedoya Raya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Di depan rumah itu terlihat tulisan "Dijual".

Tulisan itulah yang memunculkan ide di kepalanya untuk menggasak isi rumah tersebut.

"Jadi pelaku ini manjat pagar. Kemudian membobol gembok pagar dari dalam. Dia lihat rumah kosong dan dapatlah ide itu," ungkapnya.

Kemudian A menawarkan isi perabotan itu kepada H.

Tersangka H pun menyanggupi membeli perabotan rumah kosong tersebut.

Tidak cukup menggasak perabotan, A juga menawarkan bahan material bangunan rumah mewah itu.

Baca juga: Motif Mulyono Dibakar Hidup-hidup oleh Tetangganya Sendiri Masih Misteri, Polisi : Pelaku Kabur

Selama dua pekan pekerja bangunan yang disewa H membongkar bahan material bangunan hingga akhirnya terpegok basah pemilik rumah.

Sejak tahu diburu polisi, A pun luntang-lantung.

Ia sempat tinggal di pos security di kawasan Kembangan hingga akhirnya ditangkap di kawasan tersebut.

Polisi Bebaskan 3 Pekerja Bangunan dan Mandor

Pekerja bangunan yang ikut membongkar material rumah mewah di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dipastikan tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung mengatakan bahwa usai menangkap pria berinisial A, polisi mulai menemukan modus dari pencurian tersebut.

"Sampai saat ini ada dua yang ditetapkan tersangka yakni A sebagai pihak yang mengaku memiliki rumah itu dan H yang membeli barang curian tersebut," ujar Manurung, dikonfirmasi Selasa (30/3/2021).

Penampakan rumah mewah tak berpenghuni di Jalan Taman Kedoya Baru, Nomor A15/27 RT 03 RW 04, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (22/3/2021) sore. Rumah tersebut diduga telah dirampok (Tribun Jakarta)

Motif Hanya Pencurian Biasa

Motif dari pencurian material bangunan itu kata Manurung murni pencurian biasa.

Di mana A menjual kepada H material bangunan sebuah rumah kosong di Jalan Kedoya Raya.

Sementara tiga pekerja bangunan lain dan satu mandor tidak mengetahui hal tersebut karena hanya diminta bekerja membongkar rumah yang diaku sebagai milik A.

Sehingga empat orang tersebut hanya berstatus sebagai saksi.

"Para pekerja bangunan itu tidak tahu bahwa rumah itu bukan milik A," terang Manurung.

Baik A dan H ditetapkan dengan pidana yang berbeda.

Tersangka A dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Anah, Kader Jumantik Korban Penembakan di Ciracas, Dikenal Rajin Kontrol Jentik Nyamuk dan Humoris

Diketahui awal penangkapan, tiga pekerja bangunan, satu mandor, dan satu pemesan barang inisial H ditahan oleh polisi.

Namun kini dari lima orang itu hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni H yang membeli barang curian tersebut.

Setelah H, polisi juga menangkap dalang pencurian inisial A.

Kasus Pencurian Rumah Mewah Viral

Kasus pencurian rumah mewah kosong di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat viral di media sosial.

Kasus pencurian itu viral lantaran para pencuri menggasak bahan-bahan bangunan material selain mencuri furniture rumah.

Mulai dari keramik, kusen, pintu, jendela, hingga kloset digasak pencuri.

Lima orang sudah ditangkap di TKP ketika tengah mencuri bahan bangunan rumah.

Mereka terdiri dari tiga tukang bangunan, satu mandor dan satu pembeli material bangunan yang dibongkar.

Namun kelima pelaku itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya mengaku mendapatkan perintah dari pria berinisial A yang mengaku sudah dapat izin pemilik rumah mewah tersebut.

Video rumah mewah yang kecurian itu viral di media sosial Minggu (21/3/2021) malam.

Dalam video seorang pria memperlihatkan isi rumah mewahnya yang ludes digondol maling.

Bukan hanya barang elektronik atau barang berharga yang dibobol maling.

Namun seluruh keramik di lantai, kompor, hingga kusen pintu ludes dicuri maling.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Ardiansyah membenarkan informasi tersebut. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini