News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Belajar Daring Terhambat, Jumhur Hidayat Minta Laptop Anaknya Dikembalikan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pentolan KAMI Jumhur Hidayat dengan kedua tangan terborgol, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran, Jumhur Hidayat memohon majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembalikan laptop anaknya yang disita.

Pasalnya akibat penyitaan laptop tersebut, anaknya terkendala belajar daring. 

Permohonan ini ia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan kasusnya secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3/2021).

"Laptop anak saya diambil buat apa, masa laptop diambil kan punya anak sekolah. Makanya, saya minta sama pak hakim tuh dikasih laptop," kata Jumhur.

Jumhur sendiri mengaku heran mengapa penyidik kepolisian menyita laptop anaknya.

Padahal barang elektronik itu tak berhubungan dengan kasus yang menjeratnya saat ini.

Padahal kata dia, penyidik sudah menyita 9 barang bukti termasuk laptop anaknya. Tapi hanya 1 barang bukti yang dipakai dalam kasusnya.

"Dari 9 barang bukti cuma satu yang dipakai dalam sidang ini, itu ada komputer anak saya. Laptop itu dia pake itu, jadi dia nggak bisa sekolah, semua pelajarannya di situ," ucapnya.

Ia pun berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonannya, dengan harapan anaknya bisa kembali bersekolah secara daring.

"Kalau yang mulia bisa kembalikan laptop itu, itu dalam persidangan ya alhamdulillah jadi anak saya bisa sekolah, udah bilang betul-betul bersih, ya orang punya anak saya. Ngapain anak saya ikut - ikutan, itu buat pelajaran," kata Jumhur. 

"Kalau yang mulia putuskan, jadi anak saya bisa sekolah lagi, ini agak terhambat pendidikannya gara gara laptopnya disita," sambung dia.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan Jumhur dan memerintahkan jaksa mengembalikan laptop anak milik Jumhur.

Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Bohong dan Buat Onar di Medsos

Jaksa Penuntut Umum mendakwa pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Di Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Jelaskan Tahapan Kerja Tim Digital Forensik Analisis Barbuk

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

"Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo. Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," imbuh jaksa.

Cuitan Jumhur yang dianggap menyalakan api penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja terjadi pada 25 Agustus 2020. Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah". 

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip - mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".

Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang - Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini