News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tentukan Pasal, Polisi Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Lalin MFA Si Koboi Fortuner

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan video viral pria yang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1673 SJV mengancam-ancam warga sambil memegang senpi. Lokasi kejadian diduga berada di kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus pelanggaran lalu lintas yang menjerat MFA Si Koboi Fortuner yang mengacungkan senjata ke pengendara lain di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Siang ini gelar perkara soal kecelakaan lalin (lalu lintas)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Adapun gelar perkara yang dilakukan untuk menentukan pasal yang disangkakan kepada MFA.

Yusri mengatakan bahwa kasus yang menjerat MFA ada dua, yakni kasus lalu lintas dan kriminal umum.

Untuk kriminal umum, Yusri mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap MFA berdasarkan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Cek Urin, MFA Koboi Pengendara Fortuner Dipastikan Negatif Narkotika

Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.

Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Bahkan, saat digeledah kediaman MFA, ditemukan lagi satu pucuk senjata api jenis airgun.

"Jadi sekarang total dua," kata Yusri.

Ditambahkan Yusri, pihaknya akan mendalami lebih lanjut soal senjata tersebut.

Adapun Yusri memastikan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu anggota Basis Shooting Club yang dimiliki MFA.

"Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu, karena shooting shot itu sudah dibekukan sudah sejak lama karana banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, yang tanda tangan (di kartu) itu sudah meninggal dunia. Kita masih dalami darimana dia dapatnya," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini