News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Keberatan Dihukum Lagi Setelah Bayar Denda ke Pemda DKI, Hakim: Itu Bukan Putusan Pengadilan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Keberatan Rizieq yang menyinggung asas hukum Ne Bis in Idem atau aturan bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan di kasus serupa, juga ditepis hakim. 

Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut dirinya sudah membayar denda administratif yang dijatuhkan oleh Pemprov DKI dalam hal ini Satpol PP DKI atas pelanggaran protokol kesehatan.

Pihak Rizieq sudah membayar Rp50 juta sebagaimana sanksi yang diberikan. Sehingga ia mengatakan tak bisa dihukum dua kali dalam kasus yang sama, terlebih terdapat asas hukum Ne Bis in Idem.

Namun Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menepis anggapan tersebut.

Kata Suparman, pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI bukan merupakan sanksi hukum dari lembaga peradilan.

Melainkan bersifat sanksi hukum administratif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan oleh satpol PP DKI Jakarta bukan berupa sanksi hukum dari lembaga peradilan. Tapi sanksi hukum tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Dengan demikian lanjut hakim, pemberian sanksi oleh Pemprov DKI kepada terdakwa tersebut tidak bisa disamakan atau dipandang sebagai putusan hakim pengadilan.

"Karena itu, pemberian sanksi adminstratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," tegas dia.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar: Tidak Masalah, Kita Akan Lanjut Terus

Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta. Terdakwa juga menyerukan undangan kepada massa pada kegiatan keagamaan di kawasan Tebet, untuk siap hadir di acara Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan III, Jakarta Pusat.

Dalam rangkaian peristiwa itu, Terdakwa disebut tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.

Jaksa menyatakan berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut telah menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.

Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.

Sedangkan dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Pada dakwaan keempat dan kelima, Rizieq dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyakit wabah menular. Rizieq yang saat itu menjadi pengurus ormas, juga dianggap sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini