News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hampir Jadi 'Mangsa' 3 Pria, Bocah SD Berhasil Diamankan, Dijual Muncikari via MiChat

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan. | Seorang bocah SD hampir saja melayani tiga pria hidung belang. Ia dijual muncikari melalui aplikasi MiChat.

TRIBUNNEWS.COM - Bocah SD berinisial AC (12) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading saat hampir saja melayani tiga pria hidung belang.

AC dijual seorang muncikari berinisial DF (27) secara online melalui aplikasi pesan MiChat.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Jakarta, bocah kelas lima SD ini diamankan di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi mengenai praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Diketahui, DF membuat akun MiChat berisikan foto-foto AC.

Akun Michat yang dioperasikan muncikari DF (27) berisi foto-foto korban AC (12), seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SD. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Baca juga: 11 ABG Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Digerebek Petugas, Tawarkan Jasa di MiChat

Baca juga: Kasus Prostitusi ABG di Kendari, 11 Remaja Putri Diciduk di Hotel, Paling Tua Berusia 19 Tahun

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku."

"Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut," terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).

Arif menerangkan pelaku sengaja memalsukan usia korban menjadi 16 tahun.

Tak hanya itu, nama korban pada akun MiChat juga diganti menjadi T.

"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ungkap Arif, dilansir Tribun Jakarta.

"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'."

"Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," imbuhnya.

Kronologi Penangkapan

Konferensi pers ungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak SD, Rabu (7/4/2021), di Mapolres Metro Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Penangkapan terhadap DF yang menjajakan AC lewat MiChat terjadi pada 11 Maret 2021 pukul 21.15 WIB.

Mengutip Tribun Jakarta, kala itu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP M Fajar, menuju lokasi kejadian berbekal informasi yang mereka peroleh.

Baca juga: Bermain Bola Berujung Petaka, Bocah 8 Tahun Tewas Tersambar Kereta, Korban Terseret 7 Meter

Baca juga: Kabid DLH Bungo Tabrak Bocah 2 Tahun hingga Tewas, Korban Telindas saat Mobil Dinas Mundur

Saat polisi menggerebek sebuah kamar di Apartemen Gadng Nias, AC tengah bersama seorang pria, Y.

AC sudah berada di kamar tersebut sejak sore sementara DC menyalakan radar akun MiChat untuk mencari pelanggan.

"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen."

"Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ungkap Fajar, Rabu (7/4/2021).

Berdasarkan pengakuan DC, saat itu adalah kali pertama ia menjajakan AC dan telah membuat janji dengan tiga pria.

Namun, polisi berhasil menggagalkan praktik prostitusi online tersebut sebelum AC sempat melayani mereka.

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga."

"Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan."

"Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," beber Fajar.

DF diketahui mengiming-imingi AC banyak uang agar bersedia menjadi PSK.

Baca juga: Iming-iming Jeruk, Remaja 14 Tahun Lecehkan Bocah 5 Tahun, Dilakukan Berulang Kali

Baca juga: Pengakuan Pria yang Tebas Bocah 9 Tahun, Sebut Tak Tega: Khawatir Tersiksa, Sekalian Saya Bunuh

Saat polisi berhasil mengamankan AC, DF pun dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk diperiksa.

Ia dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Buka Suara

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di kantornya Balai Kota, Selasa (9/3/2021). Respons Wagub DKI Soal Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rumah Dp Nol yang Menjerat Yoory C Pinontoan (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Terkait kasus prostitusi online yang melibatkan bocah dibawah umur, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, buka suara.

Ia akan memberikan sanksi terhadap pengelola apartemen yang menjadi tempat transaksi.

Dilansir Tribun Jakarta, Ariza menilai pengelola apartemen tak melakukan pengawasan ketat pada penghuninya.

Ia meminta agar pengelola apartemen tak hanya memikirkan soal laba saja.

"Saya kira perlu kita pertimbangkan, pengelola yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, saya kira perlu kita pertimbangkan untuk berikan sanksi," katanya, Kamis (8/4/2021).

"Pengelola apartemen tidak sekedar mencari keuntungan dari pengelolaan, sewa, jual beli apartemen."

"Tapi juga memastikan lingkungannya, apartemennya aman dan jauh dari praktik prostitusi," imbuhnya.

Baca juga: Tahu Salah Sasaran, Pria Ini Tetap Bunuh Bocah 9 Tahun yang Sedang Tidur, Khawatir Korban Tersiksa

Baca juga: Bocah di Purwakarta Tewas Tersambar Kereta Saat akan Ambil Bola

Ariza pun menegaskan, semua orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak-anak agar tak menjadi korban prostitusi.

"Kami sudah sampaikan berkali-kali, kita punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga anak-anak kita, termasuk di apartemen."

"Jangan sampai menjadi korban prostitusi," tandasnya.

Baca berita lainnya terkait prostitusi online

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino/Dionisius Arya Bima Suci)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini