News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel 42 Tempat Hiburan Malam 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kabupaten Bekasi tengah menyegel tempat hiburan yang melanggar aturan PPKM.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi mencatat ada 42 tempat hiburan malam (THM) disegel selama razia pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penertiban dilakukan karena melanggar batas jam operasional, maupun protokol kesehatan satu di antaranya batasan pengunjung 50 persen.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly mengatakan, penyegelan puluhan THM mengacu pada aturan PPKM tahap enam, lalu Instruksi Bupati tahap enam dan Surat Edaran Bupati nomor 300/23/Pol PP.

"Puluhan lokasi yang melakukan pelanggar protokol kesehatan (prokes) kami segel selama dua pekan dan kembali diperbolehkan buka lagi," katanya, pada Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Mantan Pemain Timnas Sepakbola yang Dilaporkan Penipuan Bersuara, Bakal Kembalikan Uang Korban 

Ia menegaskan THM yang diperbolehkan buka kembali itu wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Jika kembali melanggar akan dilakukan penindakan tegas,  seperti denda administrasi hingga penutupan permanen.

"Kami terus gencar lakukan penindakan langsung," imbuh dia.

Data terkini, Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah menyegel 20 tempat di kawasan Pulo Nyamuk Cikarang Barat dan Cibitung.

Lalu, 20 ruko di sekitar Tenda Biru, Kecamatan Cibitung.

Kemudian tempat di sekitar Lippo Cikarang dan satu lainnya di sekitar Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan. 

"Di sini kita memang temukan adanya operasional load (melebihi jam operasional) juga diskotik yang melanggar prokes dan menimbulkan kerumunan orang," ucapnya. 

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penipuan yang Libatkan Eks Pemain Timnas Sepakbola, Sejumlah Saksi Diperiksa

Widy menambahkan, untuk PPKM lanjutan masih dalam pembahasan.

Saat ini, penindakan masih mengacu pada PPKM enam. 

"Masih ada PPKM tahap tujuh dan kita juga masih religion publik, menghadapi bulan suci Ramadan. Dan cipta kondisi akan semakin ketat, tahapannya pun langsung didampingi pihak kepolisian," bebernya. 

Intinya, kata dia, Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai penegak aturan di masa pandemi Covid-19, akan terus bergerak sampai dengan masa PPKM berakhir.

Begitupun, pada saat bulan Ramadan nanti, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan tetap monitoring ke tiap titik yang memungkinkan menimbulkan kerumunan.

Bahkan, tahapannya lebih merata hingga ke pelosok- pelosok Kabupaten Bekasi. 

"Kami akan sisir habis, dan kami akan segel jika memang melampaui batas yang ditentukan seperti restoran yang harusnya 50 persen, juga terkait waktu yang melampaui batas yang ditentukan sebelum pukul 21.00 WIB," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Melanggar Prokes Selama PPKM, Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel 42 THM di Kabupaten Bekasi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini