TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada prinsipnya tadarus selepas tarawih di masjid atau musala tidak dilarang.
Asal protokol kesehatan disiplin diterapkan.
Salah satunya kata Anies, tidak membuka masker saat bertadarus.
"Sebetulnya, bukan pada tadarusnya (yang dilarang), tapi jangan buka maskernya. Jadi, aktivitas beribadah sesungguhnya tetap bisa dijalankan yang penting tidak melanggar protokol kesehatan," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Masjid Istiqlal Tidak Gelar Bukber, Hanya Kegiatan Salat Berjamaah
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini menegaskan prinsip protokol kesehatan harus diterapkan selaras dengan pembukaan tempat ibadah. Sehingga tidak ada alasan ibadah terhalang karena alasan protokol kesehatan.
"Jadi, jangan sampai kita jadi mengurangi salat, mengurangi tadarus, atas nama protokol kesehatan. Tadarus jalan terus, salat bisa, yang penting jaga jarak, yang penting pakai masker tanpa pernah dilepas," ucap Anies.