TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap praktek prostitusi online di sebuah unit apartmen di Jalan Sholeh Iskandar,Kota Bogor.
Siapa yang menyangka, mereka yang terlibat di kasus ini adalah anak di bawah umur dan seorang remaja.
Dari hasil pengungkapan praktik prostitusi online itu polisi mengamankan seorang wanita DAP (17) yang diduga sebagai muncikari.
Selanjutnya FY (20) sebagai penyedia kamar, dan tiga orang yang akan dijadikan pekerja seks komersil yakni MRM (17), SGA (16), FM.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi di Apartemen Bogor, Muncikarinya Baru Berusia 17 Tahun
Dari hasil pengungkapan itu, polisi mendapat keterangan dari para korban bahwa mereka bisa berkencan lebih dari 10 kali dengan para pria hidung belang dalam waktu satu bulan.
"Kalau untuk satu bulan bisa sampai puluhan kegiatannya (terduga muncikari dan penyedia unit apartmen), tetapi kalau untuk tersangka dan korbannya yang tiga orang ini ketika kita mintai keterangan mengaku ada lebih dari 10 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.
Praktek prostitusi tersebut terbongkar dari adanya laporan penghuni apartmen yang curiga dengan aktivitas para anak remaja dan anak anak di bawah umur yang sering keluar masuk unit apartmen membawa orang-orang yang tidak dikenal.
Mendapati laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (8/4/2021).
"Loporan dari warga di apartemen itu sering terjadi kegiatan prostitusi online karena disitu ada wanita-wanita yang sering keluar masuk ke situ, penghuni disana merasa tidak nyaman makanya kita melakukan penyelidikan disana, Saat ditangkap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," katanya saat pres rilis usai apel gelar pasukan di Lapangan Pusdikzi Jalan Sudirman, Kota Bogor, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Sanksi Pengelola Apartemen yang Abai Terhadap Praktik Prostitusi
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transaksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana
perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.
Baca juga: Warkop di Madiun Sediakan Bilik Bercinta Plus PSK untuk Pria Hidung Belang
Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.
"Saat ini pelaku dan korban masih terus dimintai keterangan, dan kita juga melakukan pemeriksaan psikologisnya," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Ni Komang Amini.
Sementara itu mengenai latar belakang anak dibawah umur terlibat prostitusi online itu masih terus dalam psnyelidikan dan pendalaman lebih jauh dari pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Praktik Prostitusi Online di Kota Bogor, 3 Wanita Bisa Kencan 10 Kali dengan Pria Hidung Belang,