Aturan Kendaraan yang Masih Boleh Melintas
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Adapun, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.
Termasuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Dikutip dari laman resmi Kemenhub, dalam aturan tersebut, angkutan yang dilarang saat mudik lebaran 2021 ini yaitu:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
- Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus
- Kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Kendati demikian, ada alat transportasi yang masih boleh melakukan perjalanan, seperti angkutan barang dan logistik.
Selain itu, ada juga kendaraan lain yang tetap diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.
Berikut daftar kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik 2021:
1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:
- Perjalanan dinas,
- Bekerja,