TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tegas menjalankan instruksi pemerintah soal larangan mudik lebaran.
Akan tetapi, polisi tak melarang mereka yang bepergian di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
"Namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek, artinya orang Jakarta yang ke Bekasi, boleh, tapi enggak boleh sampai Karawang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Ada Larangan Mudik, PO Haryanto Alami Lonjakan Penumpang Sejak Sebelum Ramadhan
Ditambahkan Sambodo, jika ada masyarakat keluar area itu, polisi langsung akan memutarbalikkan.
Pihaknya sendiri sudah membuat pos penyekatan guna mengantisipasinya.
"Makanya kami cegatnya itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek. Contoh, misal di Cikarang Barat di km 33, kesananya kan sudah masuk Karawang. Cikupa, itu ke sananya sudah masuk ke Banten," pungkasnya
Baca juga: Ini Titik Lokasi Pos Penyekatan Pelarangan Mudik Lebaran 2021 di Wilayah Polda Lampung dan Bali
Berikut sebaran jalan tikus saat mudik;
Polres Kota Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas
Polres Tangsel
1. Puspitek
2. Bitung
Polres Depok
1. Cibinong, Jati Jajar
2. Jalan Raya Bambu Kuning
Baca juga: Polisi Telah Petakan Jalan Tikus, Antisipasi Warga yang Nekat Mudik Lebaran
Polres Bekasi Kota
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bantar Gebang
Polres Bekasi Kabupaten
1. Cibarusah
2. Kedung Waringin
3. Setu
4. Pebayuran