Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian atau copet yang kerap beraksi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku berinisial FA alias Fery (57) melancarkan aksi seorang diri.
Saat beraksi pelaku memanfaatkan kelengahan calon korbannya yang sibuk berbelanja.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pencopet di Angkot Rute Tanah Abang
"Kemudian ketika pelaku melihat ada barang yang tergeletak dan pemiliknya sedang lengah karena mencari barang lain yang akan dibeli secara diam-diam pelaku mengambil barang milik korban tersebut dan pergi meninggalkan TKP," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).
FA mengaku dirinya telah beraksi melakukan pencurian sejak 2018 silam.
Baca juga: Video Viral Aksi Komplotan Copet di Alun-alun Bandung, Polisi Turun Tangan
Untuk itu, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang kerap merasa menjadi korban segera melapor ke pihak Polda Metro Jaya.
"Imbauan juga kepada masyarakat, banyak barang bukti, dompet, HP, tas belanja korban termasuk isinya. Dia (pelaku) melakukan sejak 2018 sudah 3 tahun lebih," kata Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa unit smartphone, dompet, tas belanja, hingga bungkusan plastik sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.