TRIBUNNEWS.COM - Aksi demonstrasi buruh direncakanan akan digelar di sejumlah tempat di Jakarta dan daerah lainnya, Rabu (21/4/2021) besok.
Aksi demo buruh kali ini dalam rangka mengawal sidang uji formil atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga salah satu penggugat UU Cipta Kerja, Riden Hatam Aziz.
Jumlah massa demo, ungkap Riden, sudah disetujui Satgas Covid-19.
"Bentuk aksi lapangan jumlahnya sesuai yang disetujui satgas Covid-19, posisi di depan Patung Kuda (kawasan Monas) dan MK," ungkap Riden saat dihubungi Tribunnews, Selasa.
Baca juga: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Buruh Menolak Dicicil
Baca juga: Kemenaker: THR Keagamaan 2021 Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Ini Ketentuannya
Sementara itu di daerah-daerah, demo akan difokuskan di tempat strategis seperti kantor pemerintahan.
"Sejumlah yang disesuaikan dengan prokes Covid-19," ungkapnya.
Riden mengungkapkan aksi demo akan dilakukan setidaknya di 150 kabupaten/kota di 24 provinsi.
Selain itu, aksi juga akan digelar di 1.000 pabrik di berbagai daerah.
Baca juga: Buruh Migran asal Indramayu Sakit di Tiongkok, Keluarga Kekurangan Biaya Rp 57 Juta
Tak hanya itu, akan ada pula aksi secara virtual melalui sejumlah media sosial.
Riden meyakini gugatan yang disampaikan akan dikabulkan MK.
"Tentu kami sebagai pemohon sangat yakin (gugatan dikabulkan)," ungkapnya.
Riden mengatakan, proses pembuatan UU No 11 tahun 2020 tersebut tidak memenuhi unsur, tata cara, proses, dan dasar-dasar pembuatan UU.
"Maka Majelis Hakim MK akan mengabulkan permohonan kami sebagai penggugat," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)