News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janjian Perang Sarung di Medsos Berujung Pembacokan, Satu Orang Tewas

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat merilis kasus pembacokan yang menewaskan satu orang pemuda di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Rabu (21/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, KELAPA DUA - Perang sarung memakan korban.

Dua pemuda inisial MA (17) dan SG (18) dibekuk Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Keduanya ditangkap terkait aksi pembacokan yang menewaskan seorang korban berinisial FH (25). 

Baca juga: Bandit Kelas Kakap, 6 Bulan Beraksi Sudah Rampok 85 Rumsong dan 65 Minimarket di Jabodetabek 

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin berawal dari hal sepele.

Pelaku dan korban awalnya terlibat bentrok perang sarung yang terjadi di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu (18/4/2021).

"Beberapa hari lalu dapat berita bahwa korban anak muda meninggal karena dibacok saat perang sarung," kata Iman dalam keterangannya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Pegawai BRI Cileungsi Tipu Nasabah, Gelapkan Dana Miliaran, Modusnya Undian Gebyar BRItama Palsu

Iman menuturkan pembacokan dilakukan oleh dua pelaku dan seorang pelaku lainnya yang kini masih buron.

Dipaparkannya, ketika terjadi perang sarung itu, ketiga pelaku justru mempersenjatai diri dengan sejumlah senjata tajam (sajam), seperti celurit. 

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati sejumlah sajam berupa golok dan pedang yang diduga dipakai dalam aksi perang sarung itu.

Baca juga: Titik Terang Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok

Kemudian para pelaku membacok lawannya yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan lawannya untuk aksi perang sarung. 

"Tersangka janjian di medsos (media sosial) Facebook. Seketika perang sarung di medsos janjian," jelasnya. 

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berawal dari Perang Sarung, Dua Kelompok Pemuda di Kelapa Dua Saling Bacok, Satu Orang Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini