News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kritik Lurah yang Tegakkan Perda DKI, Legislator Gerindra Dinilai Salah Alamat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S Andyka Politisi Gerindra

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mempertanyakan sikap Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI S Andyka terkait pembongkaran sebuah bangunan di Jalan Bidara, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pernyataan Andyka yang meminta pencopotan Lurah Pejagalan, karena menginisiasi pembongkaran bangunan berupa WC dan musala, dinilai salah alamat dan sekedar cari panggung.

Pasalnya kata Adib, bangunan yang dibongkar menyalahi aturan lantaran berdiri di atas jalur hijau. Apalagi warga setempat telah meminta pembongkaran tersebut.

Baca juga: Kubu Rizal Djalil Minta KPK Membuka Rekening Tak Bersalah yang Jadi Korban Pemblokiran

"Ini kan aneh, warga protes minta dibongkar WC umum sama musala yang langgar aturan, kok anggota DPRD DKI kecam lurah," kata Adib kepada wartawan, Kamis (22/04/2021).

Menurutnya sikap warga yang meminta pembongkaran terbilang wajar.

Sebab diketahui usul pendirian bangunan bukan berasal dari mereka, melainkan pihak luar.

Baca juga: Dukung Pariwisata di Bogor, Cibinong City Mall 2 Terkoneksi dengan Hotel Bintang Empat

"Contoh gini, kita punya rumah, tiba-tiba rumah kita diacak-acak orang lain, pasti marah," jelas dia.

Lebih lanjut, Adib mengatakan Andyka selaku anggota legislatif DKI salah sasaran bila mengecam lurah yang justru tengah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Zonasi.

Menurutnya pengecaman pejabat kelurahan itu sama saja mencoreng nama Ahmad Riza Patria selaku Ketua DPD Gerindra DKI yang saat ini juga menjabat Wakil Gubernur DKI.

Baca juga: Info BMKG: Peringatan Dini Hari Ini Jumat 23 April 2021, 16 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

"Ini tentu mencoreng nama Prabowo Subianto selaku Ketum Gerindra dan Ariza Patria selaku Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta. Sekelas Dewan, mau bela aspirasi tapi di tempat salah," tutur Adib.

Diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan di Jalan Bidara Raya RT 008/RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar karena berada di jalur hijau dan bantaran kali.

Pendirian bangunan disebut berasal dari ide LSM Geperindo.

Lurah Pejagalan Ichsan Firdaosy menegaskan bahwa bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin. Selain itu bangunan tersebut berdiri bukan pada tempatnya.

"Bangunan tersebut pada dasarnya tanpa izin, berada di jalur hijau dan di bantaran kali. Jadi nggak bisa buktikan izinnya," ucap Ichsan, Selasa (13/4/2021) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini