News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Mantan Kepala KUA Tanah Abang Takut Tinggalkan Tugas Saat Jadi Penghulu Pernikahan Putri Rizieq

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti (kanan) dan Mantan Kepala KUA Tanah Abang Sukana (Kiri) saat diambil sumpahnya sebelum menjalani sidang lanjutan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala kantor urusan agama (KUA) Tanah Abang Sukana, mengaku takut meninggalkan lokasi pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada 14 November 2020 di Petamburan, padahal saat itu kondisinya sangat dipenuhi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sukana saat dirinya duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Mulanya kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar menanyakan terkait alasan Sukana yang tak menolak acara pernikahan padahal dia mengetahui bahwa terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Acara Pernikahan Artis yang Dihadiri Jokowi Turut Disorot Kuasa Hukum Rizieq Shihab

Baca juga: Kadinkes DKI Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Kerumunan Rizieq di Petamburan

Namun kata Azis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sukana memilih untuk tetap berada di lokasi dikarenakan merasa takut.

"Terdapat pelanggaran prokes saat pernikahan, (penghulu) wajib ditolak. Kenapa anda tidak tolak?, di sini( BAP) anda jawabnya takut," tanya Azis kepada Sukana dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

"Ada rasa dalam hati saya ada rasa takut meninggalkan tempat, karena saya melihat suasananya dan massa banyak," jawab Sukana.

Mendengar jawaban itu Azis lantas melanjutkan pernyataannya dan menanyakan adakah gangguan yang didapat Sukana saat itu.

Atau bahkan apakah Sukana mendapatkan ancaman dari masa yang hadir.

"Apakah massa menakut-nakuti atau mengancam?" tanya lagi Azis.

Menanggapi hal itu, Sukana menjawab bahwa tidak menerima ancaman dari siapapun.

Dirinya mengaku takut karena di satu posisi harus menjalankan tugasnya sebagai penghulu, namun di posisi lain tetap harus mematuhi peraturan yang ada.

"Tidak ada (ancaman), disatu sisi surat edaran memang penghulu ketika melihat tidak tercapainya apa yang disarankan (protokol kesehatan) dan permintaan sesuai dengan surat edaran Ditjen itu, memang penghulu diwajibkan untuk meninggalkan tempat," katanya.

"Saya tidak bisa meninggalkan tempat karena memang saya di posisi berdesak-desakkan, dan memang ada rasa takut dari hati sebagai manusia," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam sidang ini jaksa menghadirkan dua orang saksi. Kedua saksi yang dihadirkan tersebut yakni, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti dan eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.

Diketahui, selain eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk perkara ini juga kelima mantan petinggi FPI turut menjadi terdakwa.

Di mana untuk perkara tersebut teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI, terkait kasus kerumunan di Petamburan terdakwa telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini