News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Polisi Sebut Sopir Travel Gelap Biasa Pasarkan Jasanya Lewat Media Sosial, Patok Tarif Lebih Mahal

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 115 penyedia jasa transportasi tak berizin alias travel gelap diamankan pihak Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo telah mengamankan sebanyak 115 penyedia jasa travel gelap jelang masa mudik lebaran.

Kata Sambodo, ratusan travel gelap tersebut diamankan selama dua hari pihaknya menggelar giat penindakkan yakni Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021) kemarin.

Dalam praktiknya para penyedia jasa travel gelap itu kerap memasarkan iklannya melalui media sosial.

Oleh karenanya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya kerap melalukan patroli siber untuk mengungkap operasi jasa transportasi tak berizin tersebut.

"Kami melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, instagram, dan sebagainya," tutur Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Travel Gelap Diancam Ditindak Jika Nekat Beroperasi Selama Periode Larangan Mudik

Beberapa daerah yang menjadi tujuan dari penyedia layanan transportasi gelap ini yakni antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga tujuan Lampung.  

Lanjut kata Sambodo menyebut, modus yang mereka berikan untuk para penumpangnya yakni dengan memasang tarif yang lebih tinggi dibandingkan harga normal.

Bahkan selisih harga yang dipatoknya yakni hingga mencapai Rp100 ribu untuk rute tertentu.

"Modusnya mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari harga biasanya," ucap Sambodo.

Dirinya mencontohkan tarif yang diberikan sopir travel gelap ini misalnya Jakarta-Cilacap Rp300 sampai Rp350 ribu padahal biasanya Rp200 ribu, selanjutnya Jakarta-Lampung Rp400 ribu kalau dibandingkan hari normal itu Rp 300 ribu sampai Rp350 ribu.

Tak hanya itu, para penumpang dari penyedia jasa trayek gelap itu juga tidak dimintai surat keterangan bebas Covid-19.

Padahal kata Sambodo, jika disesuaikan dengan persyaratan dari satgas Covid-19 setiap penumpang yang naik maupun turun di terminal harus menunjukkan setidaknya hasil swab atau Ge-Nose.

"Keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada," tukasnya.

Akibat perbuatannya, para pengemudi diberikan tindakan tilang dengan dikenakan pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No  22 tahun 2009 tentang mengemudikan transportasi umum tapi tidak memiliki izin.

Dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini