News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Cilincing Tembak Mantan Bosnya di Dalam Mobil Tapi Peluru Meleset

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Toyota Avanza B 1421 UIQ milik korban DB yang ditembak mantan karyawannya EJ di Jalan Kramat Jaya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penembakan terjadi di Jalan Kramat Jaya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (28/4/2021) malam.

Seorang pria berinisial EJ (32) berupaya menembak mantan bosnya DB (46) di lokasi.

Beruntung, timah panas yang ditembakkan EJ meleset sehingga hanya mengenai kaca mobil korban.

Kapolsek Cilincing Kompol Eko Setio BW menuturkan, kejadian bermula saat korban berkendara di Jalan Kramat Jaya sekira pukul 23.00 WIB Rabu malam lalu.

Di tengah jalan, mobil Avanza B 1421 UIQ warna abu-abu yang dikendarai DB dipepet motor pelaku dari sebelah kanan.

Baca juga: Petani Sawit Jadi Korban Penembakan di Nagan Raya, Bokongnya Terluka Hingga Merangkak Cari Bantuan

Tanpa disangka, EJ yang naik motor sendirian mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan ke arah mobil korban.

"Tetapi tembakannya meleset mengenai kaca pintu sebelah kanan bagian depan sampai tembus ke bagian kaca depan bagian kiri," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Usai menembak mobil mantan bisnya itu, EJ langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara itu, DB yang selamat dari maut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cilincing.

Dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Cilincing akhirnya bisa meringkus EJ di kediamannya di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Setelah menerima laporan, anggota buser langsung melakukan pengejaran. Pada Kamis (29/4/2021) pukul 4.00 pagi, si tersangka dapat diringkus," kata Kapolsek.

Dari penangkapan EJ, polisi mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan berikut amunisinya serta sepeda motor yang dipakai pelaku untuk beraksi.

EJ dijerat pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan tanpa hak membawa senjata api serta pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Seorang Pria Coba Tembak Mantan Bosnya Pakai Senpi di Cilincing: Peluru Meleset Pecahkan Kaca Mobil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini