News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day, Buruh Bawa Nisan Makam 'RIP UU Cipta Kerja'

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi unjuk rasa buruh peringati Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari unsur buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka peringati May Day alias Hari Buruh Internasional.

Aksi terpusat di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Dalam aksi penyampaian aspirasi kali ini, elemen buruh membawa replika nisan makam.

Satu diantaranya bertuliskan R.I.P (Rest In Peace) UU Cipta Kerja.

Baca juga: Massa Buruh dan Mahasiswa Mulai Berkumpul di Sekitar Istana Negara

Baca juga: 6.300 Personil Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh di Kawasan DKI Jakarta

"Aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah gelegar perlawanana terhadap UU Omnibus Law. Tuntutan kami batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," terang Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz di lokasi.

Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di sekitar patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Aksi lanjutan ini untuk mendesak pembatalan atau pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi tersebut dilakukan terpisah di beberapa tempat di 24 provinsi dan 150 kabupaten atau kota, seperti gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di depan kantor gubernur, bupati, dan wali kota setempat, hingga pabrik-pabrik buruh. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Setidaknya ada dua tuntutan yang disuarakan kaum buruh dalam May Day hari ini.

Pertama, desakan mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Buruh meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memenangkan uji formil dan materiil yang diajukan kaum buruh.

Sementara isu kedua, meminta berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tahun 2021.

Adapun kata Riden, aksi unjuk rasa kaum buruh hari ini akan diperpendek. Mengingat pelaksanaan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Aksi giliran bagi KSPI-FSPMI digelar hanya sampai pukul 13.00 WIB.

"Durasi aksi kami lagi - lagi karena kami menaati prokes Covid-19, kami melakukan aksi dari 09.30 - 13.00 WIB," katanya.

"Jadi durasi kami pendekan karena menghindari supaya kesehatan kita semua tetap terjaga," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini