"Iya (pasti), karena kan memang kita kerahkan petugas yang kita untuk bagi masker," jawab Zainal.
Pertanyaan terkait protokol kesehatan di kediaman Rizieq Shihab itu terus dilancarkan oleh Majelis Hakim kepada Zainal.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di kediamannya Petamburan Jakarta Pusat.
Dirinya didakwa menghasut dan mengundang massa untuk datang berkumpul menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya saat mendatangi Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 13 November 2020.
Padahal saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," kata Jaksa.
Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.