News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minuman Beralkohol

Semua Pihak Diminta Jangan Apriori dengan Kata Larangan di RUU Minol

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Hamid bin Ja'far al-Qadri mengatakan dalam agama manapun termasuk Islam terdapat perintah dan larangan, oleh karena itu jika seseorang mau beragama maka jangan apriori dengan istilah-istilah agama. 

"Termasuk dengan kata 'Larangan' pada RUU Minuman Beralkohol," ujar Habib Hamid dalam keterangannya, Senin (3/5/2021). 

Hal itu diungkapkan dirinya seusai mengisi Tausiyah dalam peringatan Nuzulul Qur'an di Mushola Al-Ittihad, DPP PPP, Jalan Diponegoro 60, Menteng Jakarta Pusat. 

Dia menegaskan dalam Undang-Undang positif pun terdapat larangan, oleh karena itu kata larangan tetap harus didukung dalam RUU Minol yang akan dibahas oleh DPR RI tersebut. 

"Kenapa dalam hal-hal yang memberi faedah yang sangat luar biasa terhadap generasi muda kita mesti apriori?" tanyanya. 

Habib mengaku dirinya sangat mengapresiasi adanya pembahasan RUU Larangan Minol di DPR RI. 

Baca juga: Ketua MUI: Tidak Ada Kompromi dengan Minol

"Masya Allah, perlu kita dukung hal-hal yang bisa untuk menyelamatkan gernerasi muda bangsa ini. Baik dari sisi regulasi perundang-undangan, tentu harus kita dukung dengan serius. Tentu saya sangat setuju, bila mana Undang-Undang ini bisa direalisasikan," kata Habib Hamid. 

Lebih lanjut, Habib Hamid mengatakan memang dengan adanya Undang-Undang Larangan Minol tersebut mungkin tidak secara maksimal bisa langsung menghilangkan Minol di Indonesia. 

"Akan tetapi dengan adanya Undang-Undang Larangan (Minol) ini paling tidak akan memberi efek dan memberi pengaruh yang signifikan. Insya Allah," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini