TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Hamid bin Ja'far al-Qadri mengatakan dalam agama manapun termasuk Islam terdapat perintah dan larangan, oleh karena itu jika seseorang mau beragama maka jangan apriori dengan istilah-istilah agama.
"Termasuk dengan kata 'Larangan' pada RUU Minuman Beralkohol," ujar Habib Hamid dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Hal itu diungkapkan dirinya seusai mengisi Tausiyah dalam peringatan Nuzulul Qur'an di Mushola Al-Ittihad, DPP PPP, Jalan Diponegoro 60, Menteng Jakarta Pusat.
Dia menegaskan dalam Undang-Undang positif pun terdapat larangan, oleh karena itu kata larangan tetap harus didukung dalam RUU Minol yang akan dibahas oleh DPR RI tersebut.
"Kenapa dalam hal-hal yang memberi faedah yang sangat luar biasa terhadap generasi muda kita mesti apriori?" tanyanya.
Habib mengaku dirinya sangat mengapresiasi adanya pembahasan RUU Larangan Minol di DPR RI.
Baca juga: Ketua MUI: Tidak Ada Kompromi dengan Minol
"Masya Allah, perlu kita dukung hal-hal yang bisa untuk menyelamatkan gernerasi muda bangsa ini. Baik dari sisi regulasi perundang-undangan, tentu harus kita dukung dengan serius. Tentu saya sangat setuju, bila mana Undang-Undang ini bisa direalisasikan," kata Habib Hamid.
Lebih lanjut, Habib Hamid mengatakan memang dengan adanya Undang-Undang Larangan Minol tersebut mungkin tidak secara maksimal bisa langsung menghilangkan Minol di Indonesia.
"Akan tetapi dengan adanya Undang-Undang Larangan (Minol) ini paling tidak akan memberi efek dan memberi pengaruh yang signifikan. Insya Allah," tandasnya.