"Ya, ini bertahap lah. Yang jelas ini jadi program. Paling tidak, ulama, kiai yang lainnya, ya mudah-mudahan tidak sama pemahamannya," kata Shobirin.
Shobirin belum mengetahui tindakan yang akan dilakukan terhadap masjid tersebut. Menurutnya, temuannya ini akan disampaikan ke tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.
"Kebijakan selanjutnya, ya, bergantung Pemkot juga Gugus Covid-19 Kota Bekasi," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan pengusiran jemaah bermasker dari Masjid Al Amanah tak dapat dibenarkan.
Menurutnya, penggunaan masker dan menjaga jarak di tempat-tempat umum, seperti di masjid saat pandemi virus corona (Covid-19) tak perlu dipersoalkan.
"Kalau benar diusir, pengurus masjidnya saja yang enggak benar itu," kata Hasanuddin, Senin (3/5/2021).
Hasanuddin menegaskan seseorang yang menggunakan masker ketika salat hukumnya sah.
Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
"Di serangkaian fatwa-fatwa MUI yang sudah ada tentang ibadah di tengah pandemi sudah diatur itu. Dalam fatwanya (pakai masker saat salat) tetap sah," ujarnya.
Baca juga: Larang Jemaah Pakai Masker, Begini Penjelasan Ketua Masjid Al-Amanah Bekasi
Dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020, menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar'iyyah.
Oleh karena itu, salat memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan virus corona hukumnya sah dan tak makruh.
Hasanuddin menyebut merenggangkan saf salat di tengah pandemi saat ini juga diperbolehkan dan tetap sah. Ketentuan ini turut diatur dalam dua fatwa tersebut demi menghindari penyebaran virus corona.
Hal senada dikatakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Marsyudi Syuhud mempertanyakan mengapa pengurus di masjid tersebut melarang jemaah memakai masker.
"Alasannya apa? Kan sudah ada hukumnya (soal protokol kesehatan)," kata Marsudi saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Ia pun meminta agar Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah tersebut memberikan klarifikasi soal hal tersebut.
"Hukumnya sudah jelas. Bukan baiknya bagaimana, pakai masker di masjid ya boleh-boleh saja," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, takmir atau pengurus masjid seharusnya menaati ketentuan pemerintah soal pemakaian masker saat beribadah.
"Saya berharap kepada takmir masjid itu menaati pemerintah. Karena menaati pemerintah bagian dari ajaran agama kita," ucap Cholil kepada Tribunnews.com, Senin (3/5/2021).
Cholil mengatakan selama ini pemerintah dan ulama tidak bertentangan pendapat terkait penerapan protokol kesehatan saat beribadah di tengah situasi pandemi Covid-19.
Bahkan MUI telah menerbitkan fatwa nomor 14 tahun 2020 mengenai ketentuan ibadah di saat pandemi Covid-19. Termasuk mengenai penggunaan masker di masjid.
"Di sini para ulama tidak bertentangan dengan umaro. Ulama membenarkan untuk penggunaan masker, prokes. Jadi kita sudah mengeluarkan fatwa di MUI no 14 tahun 2020. Jadi tidak ada pertentangan pemerintah dan ulama," tegas Cholil.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan masker saat salat bersifat makruf ketika di masa normal. Namun di masa pandemi, penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona.
"Kan sekarang sedang tidak normal sehingga kita menjaga jiwa itu wajib. Sementara agama kita masih bisa dilaksanakan dengan prokes," kata Cholil.(tribun network/fah/suf/den/dod)