TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa penggunaan masker ketika melaksanakan salat di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tetap sah dalam ajaran agama Islam.
Hal itu ia sampaikan merespons video viral di media sosial yang memperlihatkan pengurus Masjid Al Amanah, Harapan Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat mengusir seorang jemaah lantaran memakai masker ketika hendak beribadah.
"(Memakai masker salat) tetap sah, tidak ada satu pun pendapat ulama yang mengatakan tidak sah," kata Kamaruddin, Senin (3/5/2021).
Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengatakan salat dengan saf yang berjarak di tengah pandemi saat ini juga sah. Ia menekankan saf yang berjarak sekaligus memenuhi prinsip jaga jarak untuk melindungi diri.
"Bukan hanya sah tapi wajib dilakukan dalam rangka melindungi diri (jiwa)," ujarnya.
Kamaruddin berharap persoalan tersebut sudah selesai dan tak perlu diperpanjang kembali.
Ia mengapresiasi apabila pengurus masjid di Bekasi dan jemaah yang diusir sudah saling berdamai.
"Semua pihak memang harus bekerja sama untuk memastikan prokes dijalankan secara ketat di manapun, termasuk di tempat ibadah sebagaimana surat edaran mentri agama terkait pelaksanaan amaliah Ramadan," kata Kamaruddin.
Sebelumnya masyarakat dibuat heboh dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 22 detik di media sosial.
Dalam video, telihat ada seorang jemaah pria memakai masker sedang duduk dan akan melaksanakan salat di dalam sebuah masjid.
Namun tidak lama setelah itu, pria itu dihampiri oleh beberapa orang yang diduga merupakan pengurus masjid. Mereka keberatan karena pria itu memakai masker.
Para pengurus masjid itu meminta agar pria itu melepas maskernya. Tetapi pria itu menolak karena mengikuti aturan pemerintah.
"Jangan pakai masker, jadi kita enggak ada perbedaan antara masjid dengan pasar," kata salah seorang pengurus masjid itu.
Ia kemudian menyinggung surat Ali Imran ayat 96. Ia berkukuh meminta pria itu melepas maskernya.
Tetapi pria itu menolak hal itu. Sehingga terjadi perdebatan di antara mereka.
"Saya pakai masker, saya taati aturan pemerintah," kata pria itu.
"Pemerintah punya aturan ulama punya aturan. Kaga bisa, ulama lebih tinggi dari pemerintah," ucap pengurus masjid itu.
"Rumah Allah ada aturannya. Masuk masjid dilarang pake masker," tambah dia.
Setelah itu salah seorang pengurus masjid lainnya meminta pria itu melapor ke polisi jika tidak terima dengan aturan di masjid itu.
"Sampaikan ke Polsek, engga usah berdebat, sekarang ke Polsek aja," ucap dia.
Baca juga: Ini Alasan Ustaz Abdurohman Larang Jamaah Menggunakan Masker di Dalam Masjid
Peristiwa yang terjadi Masjid Jami Al-Amanah di Medan Satria, Kota Bekasi pada Selasa (27/4/2021) itu kemudian memicu ragam komentar dari masyarakat.
Banyak yang menyayangkan sikap pengurus masjid karena pandemi Covid-19 belum menghilang.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek setempat.
Belakangan terungkap pria yang memakai masker itu bernama Roni Octavianto, warga Sleman, DIY.
Tapi kasus ini akhirnya diputuskan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak pengurus Masjid Jami Al-Amanah Kota Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada Roni.
Roni lantas memaafkan para pengurus masjid.
Pengurus Masjid Jami Al-Amanah juga berjanji ke depan akan menaati protokol kesehatan dan meminta para jemaah memakai masker.
Perdamaian mereka kemudian ditulis dalam surat yang ditandatangani dan diberi meterai.
Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat mengatakan, pengurus Masjid Al Amanah sebelumnya pernah ditegur polsek setempat gara-gara peraturan melarang jemaah pakai masker.
Pihaknya pernah mendatangi langsung masjid pada 2020 silam.
"Tahun 2020 dan Januari (2021), sudah ditegur (terkait melarang jemaah pakai masker)," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).
Agus bersama jajaran datang langsung ke masjid dan menemui pengurus DKM.
Agenda pertemuan tidak hanya sebatas memberikan arahan protokol kesehatan (prokes), tetapi pihak Polsek Medan Satria turut memberikan masker dan cairan disinfektan agar pengurus masjid dapat menerapkan prokes guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Sudah dikasi masker dan disinfektan, setelah ditegur ada perubahan, setelah itu kambuh lagi (melarang jemaah pakai masker)," ungkap Agus.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Shobirin mengatakan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Amanah memiliki pemahaman berbeda terkait adab atau sopan santun dalam melaksanakan salat.
Baca juga: PBNU Pertanyakan Alasan Pengurus Masjid di Bekasi Usir Jemaah Kenakan Masker
"Dari sisi pemahaman keagamaan memang DKM Masjid ini punya pemahaman yang berbeda terkait dengan adab melaksanakan salat di masjid," kata Shobirin saat ditemui di Masjid Al Amanah, Senin (3/5/2021).
Shobirin didampingi Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan para penyuluh agama mendatangi Masjid Al Amah dan berdialog dengan Alfa Fahman, putra Ketua DKM Al Amanah Abdul Rahman yang kedapatan mengusir jamaah bermasker.
Menurut Shobirin, pihak DKM Al Amanah memahami bahwa menggunakan masker ketika salat tidak etis atau tidak sopan. Meski demikian, kata Shobirin, tindakan yang dilakukan DKM Al Amanah hanya sebatas mengimbau.
"Dari keterangan putranya beliau, ya, sesungguhnya pak kiai ini (Abdul Rahman) hanya mengimbau kalau bisa jangan pakai masker. Yang mau silakan yang enggak pun pak kiai enggak memaksa," ujarnya.
Shobirin menyatakan persoalan ini menjadi pekerjaan rumah pihaknya untuk memberikan penyuluhan agama ke semua DKM di wilayahnya.
Khusus DKM Al Amanah, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara bertahap.
"Ya, ini bertahap lah. Yang jelas ini jadi program. Paling tidak, ulama, kiai yang lainnya, ya mudah-mudahan tidak sama pemahamannya," kata Shobirin.
Shobirin belum mengetahui tindakan yang akan dilakukan terhadap masjid tersebut. Menurutnya, temuannya ini akan disampaikan ke tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.
"Kebijakan selanjutnya, ya, bergantung Pemkot juga Gugus Covid-19 Kota Bekasi," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan pengusiran jemaah bermasker dari Masjid Al Amanah tak dapat dibenarkan.
Menurutnya, penggunaan masker dan menjaga jarak di tempat-tempat umum, seperti di masjid saat pandemi virus corona (Covid-19) tak perlu dipersoalkan.
"Kalau benar diusir, pengurus masjidnya saja yang enggak benar itu," kata Hasanuddin, Senin (3/5/2021).
Hasanuddin menegaskan seseorang yang menggunakan masker ketika salat hukumnya sah.
Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
"Di serangkaian fatwa-fatwa MUI yang sudah ada tentang ibadah di tengah pandemi sudah diatur itu. Dalam fatwanya (pakai masker saat salat) tetap sah," ujarnya.
Baca juga: Larang Jemaah Pakai Masker, Begini Penjelasan Ketua Masjid Al-Amanah Bekasi
Dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020, menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar'iyyah.
Oleh karena itu, salat memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan virus corona hukumnya sah dan tak makruh.
Hasanuddin menyebut merenggangkan saf salat di tengah pandemi saat ini juga diperbolehkan dan tetap sah. Ketentuan ini turut diatur dalam dua fatwa tersebut demi menghindari penyebaran virus corona.
Hal senada dikatakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Marsyudi Syuhud mempertanyakan mengapa pengurus di masjid tersebut melarang jemaah memakai masker.
"Alasannya apa? Kan sudah ada hukumnya (soal protokol kesehatan)," kata Marsudi saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Ia pun meminta agar Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah tersebut memberikan klarifikasi soal hal tersebut.
"Hukumnya sudah jelas. Bukan baiknya bagaimana, pakai masker di masjid ya boleh-boleh saja," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, takmir atau pengurus masjid seharusnya menaati ketentuan pemerintah soal pemakaian masker saat beribadah.
"Saya berharap kepada takmir masjid itu menaati pemerintah. Karena menaati pemerintah bagian dari ajaran agama kita," ucap Cholil kepada Tribunnews.com, Senin (3/5/2021).
Cholil mengatakan selama ini pemerintah dan ulama tidak bertentangan pendapat terkait penerapan protokol kesehatan saat beribadah di tengah situasi pandemi Covid-19.
Bahkan MUI telah menerbitkan fatwa nomor 14 tahun 2020 mengenai ketentuan ibadah di saat pandemi Covid-19. Termasuk mengenai penggunaan masker di masjid.
"Di sini para ulama tidak bertentangan dengan umaro. Ulama membenarkan untuk penggunaan masker, prokes. Jadi kita sudah mengeluarkan fatwa di MUI no 14 tahun 2020. Jadi tidak ada pertentangan pemerintah dan ulama," tegas Cholil.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan masker saat salat bersifat makruf ketika di masa normal. Namun di masa pandemi, penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona.
"Kan sekarang sedang tidak normal sehingga kita menjaga jiwa itu wajib. Sementara agama kita masih bisa dilaksanakan dengan prokes," kata Cholil.(tribun network/fah/suf/den/dod)