TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ratusan kendaraan yang hendak melakukan perjalanan mudik terjaring razia petugas.
Akhirnya mereka terpaksa putar balik di perbatasan Bekasi-Karawang tepatnya di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari.
Pengamatan Wartakotalive.com, banyak kendaraan terjaring razia penyekatan jalur mudik khususnya sepeda motor.
Bahkan ada iring-iringan sepeda motor pemudik yang jumlahnya puluhan ikut terjaring razia.
Mereka langsung diminta putar balik kembali ke rumahnya.
Dadan (30) seorang pemudik yang diputar balik, merasa kecewa tak bisa lebaran di kampung halamannya.
Dia dari Jakarta hendak mudik ke daerah Ciamis Jawa Barat menggunakan sepeda motor bersama temannya.
"Mau gimana lagi, engga bisa pulang. Engga tahu ini gimana," katanya sambil menahan kesal.
Dadan tak menyangka operasi penyekatan larangan mudik sudah dimulai dini hari.
Dia mengira baru mulai berlaku pada pagi harinya.
"Dikira belum mulai, saya berangkat malam. Karena hujan deras ya berhenti dulu tadi, jadi baru nyampe sini (Kedungwaringin Bekasi)," imbuhnya.
Baca juga: Hari Ini Terminal Tanjung Priok Tutup Sementara Hingga Larangan Mudik Lebaran Selesai
Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ada ratusan kendaraan yang hendak mudik diputar balik.
Diakuinya, masih cukup banyak kendaraan yang hendak melakukan perjalanan mudik.
"Selama kurang lebih satu jam, kita sudah berhasil memutar-balikkan ratusan motor roda dua dan mobil pribadi yang terindikasi akan mudik," kata Ojo.
Data terakhir yang didapatkannya, ada sekitar 200 unit sepeda motor diputar balik.
Kemudian, mobil sekitar 52 unit dan travel lima unit.
“Untuk mobil travel yang kami amankan ada 5 unit. Karena yang bersangkutan memang benar adalah pengemudi travel membawa penumpang yang akan mudik,” tambah Ojo.
Baca juga: Viral di Medsos Pekerja Cikarang dan Karawang Kesulitan ke Kantor Imbas Penyekatan Larangan Mudik
Kemudian, lanjutnya, mobil travel akan dibawa ke Mapolrestro Bekasi untuk ditahan sementara.
"Jadi diberikan tilang sampai dua Minggu setelah lebaran baru akan kita beri kesempatan untuk sidang di pengadilan," tandasnya.
Penyekatan larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.
DI wilayah Kabupaten Bekasi ada 10 posko penyekatan, dua posko pengamanan dan 14 posko pelayanan di pusat keramaian selama periode larangan mudik tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemudik Motor Kecewa Disuruh Putar Balik di Perbatasan Bekasi-Karawang, Dini Hari Banyak Terjaring,