News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Ungkap Jaringan Prostitusi Online Anak Di Bawah Umur Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap jaringan prostitusi online anak di bawah umur meningkat selama pandemi Covid-19.

Data terakhir untuk kasus prostitusi online, Polda Metro Jaya telah menangani 115 korban eksploitasi anak dari Januari hingga Maret 2021, dengan 18 tersangka yang tengah ditangani kepolisian.

“Ini bisa bertambah. Terakhir, Kota Tangerang saja menangani 15 orang, 7 korban dibawah umur, 8 orang lainnya sebagai mucikarinya. Anak kecil semua dibawah umur semua,” kata Yusri Yunus saat diwawancara Radio swasta, Kamis (6/5/2021).

Modus yang dilakukan beragam, seperti yang ia ungkapkan, ada pelaku yang berkenalan dengan korban di media sosial, ada pula yang memancing atau mengundang pria hidung belang dengan menggunakan private chat dan jenis media sosial lainnya, seperti My Chat.

Korban dan pelaku biasanya bertemu ditempat-tempat tongkrongan hingga dipacari baru dijual kepada pelaku.

“Rata-rata kasus ini ada di Jakarta. Ada juga yang diluar daerah, tapi kebanyakan mereka yang punya keluarga di Jakarta,” lanjutnya.

Yusri mengatakan hotel maupun apartemen yang sepi karena pandemi covid-19 juga kerap dimanfaatkan pelaku prostitusi untuk bertemu dengan korbannya.

Ia menegaskan yang perlu diketahui publik bahwa proses pengadilan anak dibawah umur berbeda dengan orang dewasa.

Baca juga: Prostitusi Online di Majalengka, Wanita Jual Adik Kandung Berusia 14 Tahun Kepada Pria Hidung Belang

Sehingga wanita yang diciduk terkait prostitusi online ini seringnya dianggap korban karena anak dibawah umur, walaupun secara hukum bisa saja ditangkap sebagai tersangka.

Yusri mengatakan kebanyakan mucikari bawah umur yang ditangkap memiliki kelompok-kelompoknya tersendiri. Secara umum para korban adalah kelompok masyarakat golongan kebawah yang menjadikan faktor ekonomi sebagai alasan utama dia melakukan perbuatan itu.

“Mereka butuh duit, mereka butuh untuk makan, mereka butuh untuk nongkrong, begitu,” kata Yusri.

Yusri tidak dapat memastikan apakah para pelaku yang biasa memesan anak dibawah umur ini merupakan pedofil atau bukan. Karena, pelaku menyembunyikan identitas mereka sebelum tergabung dalam jaringan prostitusi online.

“Contoh pada tahun 2020 yang sampai sekarang masih ditangani, orang Italia atau Perancis yang korbannya ada 300 orang, itu ternyata memang pedofil. Ternyata dia juga DPO di negaranya,” ujarnya.

Patroli Cyber Crime yang dilakukan Polri untuk membongkar praktik prostitusi online juga kerap dilakukan untuk mengungkap kasus kejahatan tersebut.

Yusri mengatakan hampir semua kasus yang terungkap merupakan hasil patrol Cyber Crime Polri.

“Kita temukan akun-akun yang kita beri peringatan. Kalau tidak diindahkan maka langsung kita tindak. Aplikasi mY Chat itu tidak bisa di take down. Maka dari itu pemerintah harus langsung meminta agar itu di stop. Kewenangan men-take down itu adanya ya di Komino,” ujarnya.

Yusri berpesan kepada masyarakat, khususnya orangtua agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak seiring meningkatnya kasus prostitusi online anak dibawah umur yang ada di Indonesia, terlebih saat ini sekolah lebih banyak daring.

Kemudian peran serta masyarakat juga penting untuk menyampaikan laporan kepada pihak berwajib, agar kasus-kasus prostitusi online anak dibawah umur segera dapat ditangani.

“Peran pemerintah juga penting. Dengan kemajuan IT mereka mudah bersosialisasi. Nah kita butuh intervensi dari pemerintah, kominfo, perlindungan anak untuk sama sama berkolaborasi mengurangi kasus prostitusi online anak dibawah umur ini,” ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini