TRIBUNNEWS.COM - Keputusan pemerintah melarang mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) pada 6-17 Mei 2021 mendapat sambutan beragam kepala daerah.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan,
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
Baca juga: Sama-sama Kena Penyekatan Mudik Saat Tugas, Ibu Dewan Lolos, Angkot Bu Guru Harus Putar Balik
Baca juga: Saat Pelarangan Mudik Berlaku, Puluhan WNA China Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Begini Nasibnya
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.
Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
Baca juga: Tak Dapat Insentif dari Pemerintah, Puluhan Ribu Pengusaha Warteg di Jabodetabek Mudik Sebelum 6 Mei
Baca juga: Nekat, Diminta Putar Balik, Pemudik Malah Terobos Batas Jalan Beton Tol Cikampek
Sanksi
Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.
Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:
Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
Baca juga: Satlantas Polres Tangsel Tambah Personel di Pos Penyekatan Pemudik di Bitung Tangerang
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Wilayah Jabodetabek, Beserta 31 Titik Penyekatan, Siapkan SIKM
Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan
"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.
Lantas bagaimana sikap kepala daerah atas aturan ini? Simak ulasan Tribunnews.com
Walikota Tangsel Mengaku Sulit Mencegah Warga Mudik Lokal
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, canggung menanggapi pernyataan terbaru pemerintah pusat mengenai larangan mudik 2021 Jabodetabek atau di wilayah aglomerasi.
Tangsel masuķ dalam wilayah aglomerasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek).
Pasalnya kebijakan pemerintah pusat berubah-ubah, dari yang sebelumnya mengizinkan mudik lokal, dan kini melarang.
Terlebih pernyataan pelarangan itu disampaikan pada sepekan sebelum lebaran.
Masyarakat Tangsel sudah kadung memiliki rencana dengan mobilisasi wilayah Jabodetabek.
"Ya sekarang kondisinya sudah begini. Agak sulit untuk mencegah masyarakat untuk tidak mudik lokal," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Terlebih, mudik lokal umumnya menggunakan kendaraan pribadi yang sulit dideteksi tujuannya.
"Iya karena tahunya kan boleh di aglomerasi dan mereka menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Masih Kaji Kebijakan Larangan Mudik Lokal Jabodetabek 2021
Baca juga: Jelang Pelarangan Mudik, BPTJ Pastikan Seluruh Terminal di Jabodetabek Akan Layani Tes Genose
Benyamin memahami mudik lokal bagian dari silaturahmi merayakan Idul Fitri.
Namun di tengah situasi pandemi Covid-19, Benyamin meminta masyarakat agar menjaga kondisi kesehatan dan protokol kesehatan.
Termasuk kegiatan halalbihalal, Benyamin juga melarang jika jumlahnya besar dan mengakibatkan kerumunan.
"Ya memang buka bersama takbir keliling, kemudian juga pawai obor, halalbihalal itu kan memang sudah diimbau oleh kita lewat surat edaran bersama wali kota dengan MUI itu sudah tidak diperkenankan lagi," ujarnya.
Masuk Depok Wajib Miliki Surat Dispensasi, Begini Mekanismenya
Pemerintah Kota Depok memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) untuk warganya yang hendak mudik, musabab keperluan yang mendesak.
Surat ini berlaku pada masa pelarangan mudik yang dimulai hari ini hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang.
Dalam surat edaran nomor 443/201.1-Huk/Satgas, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, surat tersebut akan dikeluarkan oleh Lurah sesuai domisi warga yang mengajukan.
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," ujar Idris dalan surat tersebut, Rabu (5/5/2021).
Lebih lanjut, Idris menjelaskan bahwa setiap warga yang hendak mengajukan surat tersebut, wajib mengisi biodata dengan lengkap seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor induk, alamat terkini, hingga kapan dan kemana kota tujuannya.
Kemudian, pemohon surat tersebut juga wajib memilih satu dari beberapa alasan yang tertera, di antaranya adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan nonmudik lainnya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pendatang di Kota Depok, yang harus memiliki surat serupa seperti SDKM dari daerah asalnya.
Idris mengatakan, isolasi mandiri juga berlaku bagi para pendatang selama tiga hari, serta melaporkan diri kepada Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya.
"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari," ujarnya.
Wali Kota Bekasi Nurut Kebijakan Mudik ke Bekasi, Bogor, Depok Tangerang
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku, hanya bisa mengikuti segala kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Terbaru, pemerintah memastikan melarang warga Jakarta melakukan mudik ke wilayah kota penyangga seperti Bekasi, Bogor, Depok dan Tangerang begitu sebaliknya.
"Kalau larangan (mudik) algomerasi itu dari (pemerintah) pusat, tentunya kami di pemda (pemerintah daerah) mengikuti ya," kata Rahmat, Jumat (7/5/2021).
Rahmat mengaku, kebijakan mudik lokal Jabodetabek turut dilarang baru diketahui.
Sebelumnya, dia menilai, warga Jabodetabek tetap dipernolehkan mudik lokal.
"Saya baru terima kemarin malam, teknisnya kalau sudah enggak boleh ke Bogor, ke DKI, teknisnya berarti enggak boleh," terang dia.
Saran PSBB seperti awal
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pendemi lebih efektif untuk menyesuaikan larangan mudik lokal.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Pusat baru-baru ini melarang segala bentuk mudik baik antar kota/kabupaten algomerasi Jabodetabek.
"Kalau aglomerasinya sesuai dengan PSBB awal, Kota Bekasi punya 32 titik (pos pemantauan)," ungkap Rahmat kepada wartawan pada Jumat (7/5/2021).
Pos pemantauan itu berperan untuk mengecek mobilisasi warga di tiap-tiap lintasan perbatasan kabupaten/kota seperti, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Depok dan Bogor.
"Itu yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi, kalau saya terapkan itu semua ketutup termasuk jalan tikus," terang dia.
Saat ini, pos penyekatan di Kota Bekasi berada di Jalan KH Noer Ali Kalimalang Sumber Arta, Jalan Sultan Agung Harapan Indah.
Lalu pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat, GT Bekasi Timur Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta titik lain di Jalan Siliwangi Bantargebang, Jalan Ir. H. Juanda Bulak Kapal.
"Minimal itu 32 titik. Hanya saja kan terkadang wilayah tetangga tidak seefektif di Kota Bekasi," ucapnya.
"Misalnya di DKI, kita bikin di Lubang Buaya, Kalimalang, atau Pondok Ungu, dari DKI enggak ada pengawasan kan percuma kalau kita balikin," tambahnya.
Sementara, dia belum dapat memastikan apakah perluasan titik pengawasan ini bakal benar-benar dijalankan dalam waktu dekat.
Menyusul informasi tentang larangan mudik lokal ini baru Rahmat ketahui dari pemerintah pusat sehingga perlu dirapatkan kembali oleh pimpinan di kepolisian, TNI, serta unsur lain di Kota Bekasi.
"Saya mau ngumpulin semua, karena kan enggak cuma Pemda (pemerintah daerah) saja, termasuk dengan kepolisian," tegas dia.
Wali Kota Tangerang: Kita yang di Lapangan Jadi Bingung
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku kelimpungan soal aturan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19.
Sebab, baru-baru ini Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
"Ini yang kita lagi bingung, karena kemarin waktu kita rapat sama Mendagri hanya boleh aglomerasi," kata Arief dalam pesan singkat, Jumat (7/5/2021).
"Terus itu baru sifatnya pernyataan, kita menunggu edarannya saja," imbuhnya.
Namun, ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil sikap dan langkah tegas dalam menentukan peraturan peniadaan mudik secara detail.
Karena, petugas di lapangan akan kebingungan sendiri untuk menegakan peraturan bila landasannya saja tidak jelas dan plinplan.
Baca juga: Ulah Unik Masyarakat Tetap Nekat Mudik Lebaran Meski Dilarang Pemerintah, Ada yang Ngaku Pindahan
"Tegas dan jelas artinya ada ketegasan dan kejelasan, jadi enggak rancu. Kita yang di lapangan bingung jadinya," tutup Arief.
Wabup Bogor Lihat Situasi
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan rapat dengan Satgas Covid-19 beberapa waktu lalu, berdasarkan aglomerasi mudik memang boleh dilakukan di Jabodebek.
Namun Iwan menduga bahwa intensitas mudik yang ternyata tinggi membuat ketentuan tersebut dirubah.
"Mungkin melihat perkembangan situasi mudik ini intensitasnya juga tinggi ya, dan bahaya itu bukan cuma ke daerah, di sekitar aglomerasi juga bahaya," kata Iwan Setiawan kepada TribunnewsBogor.com di Cibinong, Jumat (7/5/2021).
Iwan menjelaskan bahwa larangan mudik lokal ini secara resmi belum ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Namun nantinya akan kembali dibahas Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sambil melihat situasi di lapangan.
"Kita lihat situasional, secara resmi tentang pemberlakukan tidak adanya aglomareasi belum. Saya belum komunikasi dengan Kabag Ops, leading sektor penyekatan ini ada di kepolisian dan satgas. Nanti kita akan rapat untuk evaluasi," pungkas Iwan.
Jakarta Tak Berlakukan SIKM untuk Warga Jabodetabek
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, warga yang hendak bepergian di sekitar wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak memerlukan SIKM.
"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
Syafrin sebelumnya sudah menjelaskan bahwa SIKM hanya diperlukan untuk mobilitas keluar daerah aglomerasi.
Selain itu, pelaku perjalanan itu diharuskan membawa hasil negatif tes Covid-19.
Dua dokumen itu wajib diperlihatkan ke petugas yang berjaga di titik-titik penyekatan.
"Nanti penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid test antigen," ucap Syafrin, Selasa (4/5/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemerintah Larang Mudik Lokal Jabodetabek, Wali Kota Tangsel: Agak Sulit Cegah Masyarakat, dan Keluar Masuk Depok Wajib Miliki Surat Dispensasi, Begini Mekanismenya,
dan Wali Kota Bekasi Nurut Kebijakan Larangan Warga Jakarta Mudik ke Bekasi, Bogor, Depok Tangerang,
Mudik Wilayah Aglomerasi Tidak Boleh, Wali Kota Tangerang: Kita yang di Lapangan Jadi Bingung,
dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Larangan Mudik Lokal Jabodetabek Belum Resmi Ditetapkan Pemkab Bogor, Wabup : Nanti Rapat Evaluasi,
(TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir/Dwi Putra Kesuma/Yusuf Bachtiar/Ega Alfreda/Naufal Fauzy/Kompas)