TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video yang memperlihatkan seorang anggota TNI AD dicegat oleh sejumlah debt collector viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang anggota TNI AD yang mengendarai kebdaraan bernomor Pol B 26**BZK warna putih dicegat oleh sejumlah debt collector di pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Atas kejadian itu, pihak TNI AD kemudian memberikan penjelasan. Di sisi lain, polisi memburu para debt collector tersebut.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Koloner Arh Herwin Budi Saputra membenarkan kejadian yang terekam dalam video.
Menurut, Herwin Budi Saputra, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Anggota TNI yang dicegat debt collektor itu adalah Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 05-2/Jakarta Utara.
Herwin kemudian membeberkan kronoligi periswa itu. Menurutnya, hal itu bermula saat Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dia kemudian mendapatkan dari anggota PPSU/Satpol PP, Muh Abduh yang melihat ada kendaraan yang dikerumuni oleh kelompok orang berjumlah sekitar 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.
Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N).
Mendapat laporan itu, Serda Nurhadi pun bererinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya, Minggu, 9 Mei 2021.
Lantaran dikerumuni oleh Debt Colletor, mobil itu akhirnya dibawa Serda Nurhadi ke Polres Jakarta Utara.
"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelasnya
Atas peristiwa itu, Kodam Jaya menyatakan tidak memberi toleransi atas perlakukan debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.
"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di ruma sakit," tegas Kapendam Jaya.
Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.
Di sisi lain, polisi bertindak setelah terjadinya aksi penghadangan oleh debt collector. Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, petugas sedang mengejar debt collector sekitar 10 orang tersebut.
"Para debt collector tersebut sedang kita lakukan pengejaran,” ucap Nasriadi kepada wartawan, Minggu sore.
Sementara itu, mobil Honda Mobilio B 2638 BZK putih yang menunggak cicilan selama delapan bulan tersebut sekarang ada di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Mobil telah diamakan di Polres sehingga para debt collector itu nggak jadi mengambil mobil,” kata Nasriadi.
Nasriadi juga menerangkan bahwa anggota TNI AD yang mengendarai mobil dalam video viral tersebut, Serda Nurhadi, semata-mata sedang menolong penumpang di dalam mobil.
Serda Nurhadi mengendarai mobil tersebut agar bisa membawa warga ke rumah sakit terdekat.
Namun kondisi tidak memungkinkan karena para debt collector mengikuti dari belakang, maka Nurhadi membawa mobil itu ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara itu tidak mengetahui bila mobil milik orang lain tersebut bermasalah dan memiliki tunggakan cicilan kredit.
"Viralnya video di medsos yang terdapat anggota TNI AD tersebut murni membantu warga yang sedang sakit yang akan dibawa ke rumah sakit,” terang Nasriadi.
Kapendam Jaya Herwin Budi Saputra menegaskan, tentunya Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak. Yakni, anggota TNI AD Serda Nurhadi dan kelompok tidak dikenal dari kalangan debt-collector itu.
"Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan), Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum," ujar Kapendam Jaya.
Terkait Serda Nurhadi, akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah.
"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," jelas Herwin Budi Saputra.