TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral video seorang anggota TNI diadang 11 debt collector saat mengendarai mobil di depan pintu Tol Semper, Jakarta Utara.
Aksi pengadangan itu diduga karena mobil tersebut menunggak cicilan.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis (6/5/2021) kemarin.
Polisi sendiri telah menyelidiki kasus tersebut, dan menemukan fakta bahwa para debt collector itu adalah preman - preman yang direkrut perusahaan kreditur kendaraan.
Mereka juga tak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPP).
Baca juga: Debt Collector Tersangka Pengepung Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Sahabat Polisi DKI Jaya Fauzi Mahendra menilai aksi bentak - bentak para debt collector telah merendahkan marwah dan kehormatan seorang prajurit TNI.
"Anggota TNI dibentak - bentak seperti itu, ini sangat menurunkan marwah dan kehormatan seorang prajurit," kata Fauzi kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, tindakan kepolisian yang mengusut peristiwa tersebut sudah tepat.
Preman - preman maupun debt collector yang tak memiliki landasan hukum saat beraksi, sudah sepatutnya ditindak tegas.
Terlebih lagi, kata dia, sebenarnya anggota TNI tersebut bukan pemilik mobil.
Melainkan hanya membantu pemilik mobil berpenumpang mengantarkan ke rumah sakit.
Baca juga: 11 Debt Collector Pengadang Anggota TNI Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Ia juga bermaksud mengajak ke kantor kepolisian agar permasalahan itu bisa diselesaikan secara baik, bukan asal rampas kendaraan di tengah jalan.
"Arogansi debt collector ini yang tidak kemanusiawian. Perlu ada ketegasan dari pihak kepolisian menyikapi preman - preman apalagi debt collector. Jangan diberi ampun terhadap debt collector yang menarik mobil di jalan," tegas dia.
"Sehingga preman debt collector itu nggak semena - mena harus dilandasi dasar hukum," sambungnya.
Pihak kepolisian sendiri telah menahan 11 debt collector yang mengancam Serda Nurhadi.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, 11 debt collector tersebut adalah preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.
"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Yusri menyebut mereka direkrut oleh PT ACKJ.
Perusahaan itu awalnya mendapat mandat atau surat kuasa dari PT Clipan Finance guna melakukan penarikan mobil terhadap debitur yang menunggak.
Namun, PT. ACKJ merekrut preman-preman untuk melakukan pekerjaan tersebut, padahal seharusnya mereka merekrut orang-orang yang miliki SPPP.
"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," tandasnya.
Para debt collector tersebut dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.