News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

Takbir Keliling di Bekasi Dilarang, Polisi akan Bubarkan Kegiatan Warga di Atas Jam 9 Malam

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi takbir keliling. (FOTO DOKUMENTASI).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASIĀ  - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi melarang kegiatan takbir keliling, Rabu (12/5/2021).

"Takbir keliling dilarang, kita menghindari terjadinya perkumpulan masyarakat," kata Aloysius saat dijumpai di Mapolres, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.

Sebagai gantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengimbau masyarakat khususnya umat Islam menggaungkan takbir di masjid-masjid.

"Masyarakat mendorong agar kegiatan takbiran dilakukan di masjid-masjid, tanpa menggelar konvoi, keliling atau semacamnya," terang dia.

Baca juga: Resep Opor Ayam untuk Sajian Lebaran, Berikut Bahan dan Cara Membuatnya

Adapun di malam takbiran kali ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 350 personel gabungan yang disiagakan untuk pengamanan.

Personel gabungan ini ditempatkan di pos-pos pengamanan serta, melakukan patroli kewilayahan secara berkala ke titik keramaian.

Aloysius menegaskan, pada malam takbiran warga tetap diperbolehkan melakukan kegiatan dengan tentunya memperlihatkan protokol kesehatan.

Hanya saja, kegiatan masyarakat di malam takbiran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Jika masih ditemukan keluyuran, petugas akan membubarkan.

"Kita memberikan kesempatan yang akan berkegiatan sampai pukul 21.00 WIB. Setelah itu akan kita bubarkan sesuai aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Takbir Keliling Dilarang, Polisi Akan Bubarkan Kegiatan Warga di Atas Jam 9 Malam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini