Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan data update terkait operasi ketupat pelarangan mudik lebaran di 21 titik pos penyekatan dan 21 titik check point yang tersebar di wilayah hukum Polda.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sudah ada 140.101 kendaraan yang diperiksa pihaknya selama periode pelarangan mudik tahun ini.
Kata dia data tersebut dihimpun pihaknya dalam masa pelarangan mudik hingga H+1 Idul Fitri atau tepatnya pada Jumat (14/5/2021) kemarin.
Baca juga: Akses Pangandaran dan Ciwidey Ditutup, Ridwan Kamil Imbau Pemudik dan Wisatawan Putar Balik
Baca juga: Pemudik Disambut Spanduk Penolakan, Tanpa Tes Covid-19 Dilarang Masuk Wilayah Kartini Jakarta Pusat
Adapun kata Sambodo, dari keseluruhan kendaraan yang diperiksa tersebut sebanyak 68.031 kendaraan yang didapati nekat mudik dan diminta untuk putar balik.
"Rinciannya, 69.533 unit kendaraan diputar balik di 21 pos penyekatan dan 2.377 unit kendaraan diminta putar balik di 21 titik check point," kata Sambodo melalui keterangannya, dikutip Minggu (16/5/2021).
Lanjut kata Sambodo, dari keseluruhan kendaraan yang diputar balik tersebut, pengendara sepeda motor menjadi yang paling banyak didapati nekat mudik.
Dari kedua pos penyekatan yang digelar oleh pihak Polda Metro Jaya setidaknya 48 ribu lebih pemudik yang menggunakan sepeda motor sudah diminta putar balik.
"Jenis kendaraan yang diputar balik 48.148 roda dua, 16.939 mobil pribadi, 2.734 mobil penumpang dan 585 kendaraan barang," beber Sambodo.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan terkait pelarangan mudik Idul Fitri 1442 H sebagai upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia.
Adapun untuk merealisasikan rencana tersebut, telah dilakukan penyekatan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan tol dan jalur alternatif.
Penyekatan ruas jalan itu dilakukan di setiap jalur yang diyakini menjadi pilihan masyarakat melakukan perjalanan mudik.
Jika tidak ada penambahan waktu, penyekatan ruas jalan ini akan berlangsung hingga 17 Mei besok.
Pada posko penyekatan, pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP memeriksa seluruh kendaraan yang melintas tersebut.
Nantinya, para pengendara ditanyakan maksud dan tujuan perjalanan, serta diminta untuk menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) serta surat bebas Covid-19.
Jika saat diperiksa didapati tidak membawa kelengkapan tersebut, maka pihak keamanan berhak untuk meminta para pengendara putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.