News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arus Balik Mudik Lebaran

Kapolda Metro kepada Warga yang Hendak ke Jakarta: Tunjukkan Surat Bebas Covid-19!

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polretabes Bandung meminta pengendara dengan plat nomor selain Kota Bandung untuk memeperlihatkan kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalanan saat pandemi covid-19 di posko penyekatan arus balik di Bunderan Cibiru, Kota Bandung, Sabtu (15/05/2021). Posko cek poin beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur lebaran 2021 sejak 6 - 17 Mei mendatang. Dalam pelasanaannya cek poin dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI serta dibantu Dishub, Satpol PP dan tim Kesehatan serta PMI secara keseluruhan tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19. Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. (Tribun jabar/zelphi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan warga yang hendak kembali ke Ibu Kota pasca larangan mudik lebaran wajib menyertakan surat bebas Covid-19.

"Jika anda tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, mereka akan memaksa anda untuk melakukan isolasi mandiri dan dilakukan swab antigen gratis," ucapnya kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Mantan Kapolda Jawa Timur ini memastikan kalau seluruh warga luar daerah yang hendak kembali ke Jakarta tak akan lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan dan checkpoint yang ada.

Apalagi, kata Fadil, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya pun turut melibatkan Babinsa, Babinkantibmas, RW hingga RT.

"Kalau anda lolos di pos penyekatan ini, anda tidak mungkin lolos di basis komunitas. Karena seluruh RT, RW, Babinsa, Babinkantibmas itu akan datang," ujarnya.

Sebelumnya, Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah mendirikan 12 titik posko pemeriksaan tes swab antigen untuk pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.

Adapun keseluruhan pos pemeriksaan tersebut akan melayani swab tes antigen secara gratis untuk para pengendara yang didapati tidak membawa surat bebas Covid-19.

"Ada 12 titik pengecekan seperti ini yang dilakukan oleh polda metro jaya bersama pemprov dan kodam jaya dan BPPJ," tutur Fadil.

Baca juga: Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei

Adapun lokasi pos pemeriksaan surat bebas COVID-19, yakni:

1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
2. Terminal Kalideres.
3. Terminal Pulogebang.
4. Kebon Nanas, Kota Tangerang.
5. Jatiuwung, Kota Tangerang.
6. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.
7. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
8. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
9. Pos Tomyang, Kota Bekasi.
10. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
11. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
12. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini