TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan warga yang hendak kembali ke Ibu Kota pasca larangan mudik lebaran wajib menyertakan surat bebas Covid-19.
"Jika anda tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, mereka akan memaksa anda untuk melakukan isolasi mandiri dan dilakukan swab antigen gratis," ucapnya kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Mantan Kapolda Jawa Timur ini memastikan kalau seluruh warga luar daerah yang hendak kembali ke Jakarta tak akan lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan dan checkpoint yang ada.
Apalagi, kata Fadil, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya pun turut melibatkan Babinsa, Babinkantibmas, RW hingga RT.
"Kalau anda lolos di pos penyekatan ini, anda tidak mungkin lolos di basis komunitas. Karena seluruh RT, RW, Babinsa, Babinkantibmas itu akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah mendirikan 12 titik posko pemeriksaan tes swab antigen untuk pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.
Adapun keseluruhan pos pemeriksaan tersebut akan melayani swab tes antigen secara gratis untuk para pengendara yang didapati tidak membawa surat bebas Covid-19.
"Ada 12 titik pengecekan seperti ini yang dilakukan oleh polda metro jaya bersama pemprov dan kodam jaya dan BPPJ," tutur Fadil.
Baca juga: Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei
Adapun lokasi pos pemeriksaan surat bebas COVID-19, yakni:
1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
2. Terminal Kalideres.
3. Terminal Pulogebang.
4. Kebon Nanas, Kota Tangerang.
5. Jatiuwung, Kota Tangerang.
6. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.
7. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
8. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
9. Pos Tomyang, Kota Bekasi.
10. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
11. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
12. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.